RIAU ONLINE, ROHIL - Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar di wilayah Bagansiapiapi. Polisi mengamankan 6 orang tersangka beserta barang bukti 8.136 butir pil ekstasi dan serbuk ekstasi dengan berat total mencapai 5,8 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran ekstasi yang diduga dilakukan dua pria berinisial A dan N di Kota Bagansiapiapi.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP M Sodikin bersama Kanit II Satres Narkoba IPDA Anta Arief Siregar melakukan penyelidikan intensif.
Pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, petugas menangkap kedua tersangka di kawasan Pujasera Jalan Pulau Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir pil warna merah jambu yang diduga ekstasi, uang tunai, serta sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menggeledah rumah salah satu tersangka dan menemukan ribuan butir ekstasi lainnya yang disimpan di dalam kaleng susu dan kaleng roti yang disembunyikan di dalam box speaker bekas.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga polisi kembali mengamankan empat tersangka lainnya berinisial S, SU, dan H alias U, di lokasi berbeda. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari penjemput barang, penunjuk lokasi penyimpanan, penyimpan narkotika, hingga pihak yang pertama kali menerima barang dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Selain pil ekstasi, petugas juga menemukan narkotika jenis ekstasi yang telah hancur menjadi serbuk dan disimpan di wilayah Rupat.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 8.136 butir pil ekstasi warna merah jambu, serbuk diduga ekstasi, enam unit telepon genggam, uang tunai, dua unit sepeda motor, serta sejumlah sarana yang digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika.
Kapolres Rohil menegaskan pengungkapan ini menjadi bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman bagi generasi bangsa.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan serta informasi masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Rohil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

