Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Rohil, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sekolah

Disdik-Rohil.jpg
Disdik Rohil (Dok. Disdik Rohil)

RIAU ONLINE, ROHIL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis, 16 April 2026.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dua perkara dugaan korupsi, yakni proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Dinas Pendidikan Kebudayaan Rohil.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik tidak hanya memeriksa sejumlah ruangan, tetapi juga mengamankan berbagai dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki. 

Barang-barang tersebut akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari alat bukti untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang terjadi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum.


"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mengumpulkan data, informasi, serta alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung SD dan SMP Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Rokan Hilir," ujar Zikrullah dalam keterangan resminya.

Zikrullah menjelaskan, seluruh barang yang disita akan diteliti secara mendalam guna memperkuat konstruksi perkara. Penyidik juga akan menelusuri aliran anggaran serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya maksimal kami untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tambahnya.

Zikrullah juga menegaskan bahwa Kejati Riau tidak akan ragu untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan.

Menurutnya, penanganan kasus ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ketujuh.

"Ini merupakan bentuk komitmen Kejati Riau dalam mendukung agenda nasional, terutama dalam penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi," tegasnya.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejati Riau memastikan akan terus mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka setelah alat bukti dinilai cukup.