RIAU ONLINE, ROHIL - Aksi kejar-kejaran antara aparat kepolisian dan terduga pengedar narkotika mewarnai pengungkapan kasus peredaran sabu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Satu unit mobil yang digunakan tersangka terbalik saat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua pria berinisial F (44) dan HM (35), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 gram.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kampung Kencana Dusun Sei Kundur, Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Jumat, 27 Februari 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.
"Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Tim Opsnal Subdit II kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi," ujar Kombes Putu, Rabu, 4 Maret 2025.
Dalam penggerebekan itu, petugas lebih dulu mengamankan tersangka F. Dari tangannya, polisi menyita tiga plastik bening ukuran sedang dan satu plastik kecil berisi sabu. Selain itu, ditemukan pula dua kotak putih yang berisi total 30 paket kecil sabu siap edar.
Tak hanya narkotika, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner BM 805 MR warna abu-abu metalik, satu unit telepon genggam, sebuah tas hitam, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi.
"Kami mendapati barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil. Ini mengindikasikan barang tersebut siap untuk diedarkan," tegas Kombes Putu.
Dari hasil interogasi awal, F mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HM dengan sistem kerja tertentu. Setiap penjualan satu ons sabu, dirinya memperoleh keuntungan sebesar Rp14 juta.
Berbekal keterangan F, tim kemudian bergerak melakukan pengembangan untuk memburu HM. Namun saat hendak diamankan, HM berusaha kabur menggunakan mobilnya.
Aksi dramatis pun tak terhindarkan. Petugas sempat melakukan pengejaran di jalanan wilayah Rohil hingga akhirnya mobil yang dikendarai HM hilang kendali dan terbalik.
"Yang bersangkutan mencoba melarikan diri saat akan kami amankan. Terjadi kejar-kejaran, dan dalam upaya pelarian tersebut kendaraan yang digunakan tersangka terbalik. Setelah itu, HM berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti," jelas Kombes Putu.
Meski mobil dalam kondisi terbalik, tersangka tidak mengalami luka serius dan langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan HM, polisi menyita satu unit telepon genggam serta dana tunai sebesar Rp56.476.000 yang tersimpan di rekening bank atas nama pihak lain. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan, HM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RD yang kini masih dalam penyelidikan. Ia menyebutkan mendapat keuntungan lebih besar, yakni Rp18 juta untuk setiap penjualan satu ons sabu.
"Hasil pemeriksaan sementara, keduanya merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pemasok utamanya," jelas perwira menengah berkumis itu.
Hasil tes urine terhadap F dan HM menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri hingga ke atas, memutus mata rantai peredaran narkoba di Riau. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi," pungkas Kombes Putu.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

