RIAU ONLINE, ROHIL - Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan penindakan terhadap kejahatan lingkungan di Tanah Putih, Kubu, Batu Hampar, dan Kubu Babussalam, Kabupaten Rohil, Riau.
Lima orang tersangka dari lima lokasi terkait dugaan tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan serta lahan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau diamankan beserta dua alat berat lainnya.
"Perambahan dan pembakaran hutan bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk kejahatan terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat," tegas Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni bersama Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, memimpin pengungkapan kasus, Jumat, 11 Juli 2025.
AKBP Isa mengatakan Polres Rohil sangat mengatensi kasus-kasus seperti ini dan tidak akan berkompromi, pelaku akan ditindak tegas.
Pengungkapan kasus ini dilakukan secara simultan di lima titik yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni Tanah Putih, Kubu, Batu Hampar, dan Kubu Babussalam. Lokasi-lokasi tersebut mencakup kawasan hutan produksi dan area penggunaan lain (APL).
"Dari kelima lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam kegiatan perambahan dan pembakaran lahan," jelasnya.
Kelima tersangka yakni, Benson Hartono Marbun (45), Suprianto (40), Purwadi alias Pur (50), Jonder Ruma Horba alias Jonder (41) dan M. Belamin Surbakti (67).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat excavator merek Komatsu dan Hitachi, empat batang kayu, serta dua batang pohon sawit yang ditemukan dalam kondisi hangus terbakar.
"Barang bukti ini menjadi indikasi kuat adanya aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Excavator digunakan untuk membuka lahan secara masif, dan pembakaran dilakukan untuk mempercepat pembersihan area," tambah Kapolres.
AKBP Isa juga menyayangkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia menilai, masih banyak warga yang memilih metode pembakaran sebagai cara cepat untuk membuka lahan, meskipun sudah dilarang oleh undang-undang.
“Kesadaran masyarakat masih sangat minim. Kami terus mengimbau agar jangan membuka lahan dengan cara membakar. Ini bukan hanya ilegal, tapi sangat berbahaya," jelasnya.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan, sekaligus menggandeng masyarakat, tokoh adat, dan pemda untuk mendorong edukasi serta sosialisasi hukum lingkungan.
"Kami ingin semua elemen masyarakat terlibat aktif menjaga hutan dan lahan. Jangan sampai warisan alam kita rusak hanya karena ulah segelintir orang yang mementingkan keuntungan sesaat," tutup AKBP Isa.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

