Polres Inhu Ungkap Bandit Curanmor yang Meresahkan Warga Kota Kedondong

Pencuri-motor6.jpg
(Dok Polres Inhu)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepolisian Resort  Indragiri Hulu (Polres Inhu) mengungkap kasus yang menjadi atensi Polda Riau, 3C. 

Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat). 

 

Sebanyak sembilan unit sepeda motor berhasil disita dari tiga orang pelaku inisial HS alias Acin (32), RS alias Pendri (25) yang juga residivis kasus Curas dan AR alias Camai (45). 

 

Wakapolres Inhu, Kompol Teddy Ardian didampingi Kasat reskrim AKP Agung Rama Setiawan menceritakan kronologis aksi curanmor yang terjadi di Wilayah Hukum Inhu tersebut. 

 

"Bedasarkan beberapa laporan warga, sering terjadi kehilangan motor yang terparkir di halaman rumahnya di Desa Sungai Beringin."

 

"Atas laporan tersebut, Kapolres Doddy Wirawijaya memerintahkan AKP Agung untuk menyelidiki kasus tersebut," ujar Kompol Teddy, Senin, 21 Agustus 2023.

 


Lanjut Teddy, Polres Inhu kemudian mendapat informasi keberadaan para pelaku ya g bersembunyi di mendapat informasi jika pelaku Curanmor sedang berada di Kelurahan Kampung Dagang.

 

"Selanjutnya kita perintahkan tim untuk bergerak ke TKP melakukan penangkapan terhadap para pelaku."

 

"Kamis, 17 Agustus pukul 13.30 WIB, tim mengamankan pria inisial HS alias Acin. Di rumah itu tim mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra Fit yang sudah dimodifikasi," terang Teddy. 

 

Pada hari berbeda, Polsek Rengat Barat juga  meringkus 2 pelaku curanmor, RS alias Pendri (25) resedivis kasus Curas dan AR alias Camai (45).

 

Proses penangkapan kedu pelaku dilakukan di sebuah warung bakso pinggir Jalan Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Rabu 16 Agustus 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. 

 

"Dari tangan dua pelaku ditemukan barang bukti 9 unit sepeda motor diduga hasil curian dengan berbagai merek," lanjut Teddy. 

 

 

Pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi Curanmor pada 14 TKP di Kabupaten Inhu. 

 

"Pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya. para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya.