Dua Warga Lansia Ditangkap Polisi Usai Bakar Lahan di Rohil

Kebakaran-hutan-dan-lahan5.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, ROHIL - Dua warga lanjut usia (lansia) ditangkap Polres Rohil lantaran membakar hutan dana lahan. Keduanya, JSM (60) dan N (51,) ditangkap pada Selasa, 30 Mei 2023.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, menjelaskan JSM diamankan setelah membakar lahan di belakang Kantor Camat Tanjung Medan, Rohil.

"Saat tim patroli, tim melihat ada kepulan asap muncul, saat dicek, ditemukan JSM di lokasi sedang berusaha memadamkan api yang sudah membesar," ujar AKBP Andrian, Rabu, 31 Mei 2023.

Sedangkan pelaku N tertangkap tangan membakar lahan di Jalan Bumi Jaya, Kecamatan Sinaboi, Rohil. 

Ketika itu, polisi tengah mencari sumber api yang menyebabkan kepulan asap. N ditemukan di pondok yang lokasi pembakaran lahan bersama rekannya.


Berdasarkan hasil interogasi, N mengaku awalnya hanya ingin membakar tikar di dalam pondok dengan tumpukan kayu.

"Namun lantaran angin bertiup kencang, api tidak bisa terkendali, sehingga membuat api membesar dan membakar lahan tersebut," lanjutnya.

Andrian mengatakan kedua tersangka bertindak secara perorangan. Sehingga tidak ada keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla kali ini.

"Saat ini kebakaran sudah berhasil ditangani. Tinggal pendinginan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan atas pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) Undang-undang RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.