Anak Perempuan di Bawah Umur Kantongi Sabu saat Nongkrong di Karaoke

Sabusabu12.jpg
(Dok Polres Rohil)

Laporan: Aulia Roni Tuah

 

RIAU ONLINE, ROHIL-Satres Narkoba Polres Rohil menemukan barang bukti pil ektasi dan sabu, saat dilakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di tempat hiburan malam, Rabu 30 Maret 2022.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko pada Jumat 1 April 2022 mengatakan, tersangka merupakan pengunjung tempat karoke "See You" yang berada di jalan Utama, Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir. 

 

"Tepatnya di salah satu ruangan karaoke (room) nomor S2 pada lantai I ditemukan delapan orang yang terdiri dari 5 laki-laki dan 3 perempuan yang kebanyakan merupakan anak di bawah umur (pelajar), lalu lampu ruangan dihidupkan dan anak-anak tersebut langsung diamankan untuk diperiksa dan dilakukan penggeledahan," jelasnya. 

 

Polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu di atas sofa, kemudian pengunjung d idalam ruangan tersebut dibawa ke Polres Rokan Hilir, untuk dilakukan pemeriksaan. 


 

"Saat dipertanyakan, salah seorang perempuan (anak) berinisial LS (16 tahun) mengakui kepemilikan atas satu paket kecil benda diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan yang sempat dibuangnya ke atas sofa saat terjadinya penggeledahan," ungkapnya. 

 

Razia pun dilanjutkan ke lantai dua, anggota mencurigai gerak-gerik salah satu pengunjung yang turun dari tangga. Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut. 

 

"Saat kami melakukan pemeriksaan tepatnya di lantai dua, ada seorang laki-laki yang saat dipanggil, tidak mengindahkan panggilan anggota, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku," Jelasnya. 

 

Pengunjung itu berinisial KN alias Udin (35 tahun), saat Polisi memeriksa kantong celananya, didapati satu plastik bening berisikan 4 butir pil ektasi. 

 

 

"Dua butir pil ektasi tersebut bewarna ping, dan dua butir bewarna biru," Sebutnya. 

 

LS (16 tahun) dan KN alias Udin (35 tahun) ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara di mapolres Rohil. Keduanya dikenakan pasal  114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.