Konflik Tanah Adat Masyarakat dengan Perusahaan di Rohul, BPN: Belum Ada Titik Temu

Konflik-Lahan.jpg
(Liputan6.com/Rino Abonita)

RIAU ONLINE, ROHUL - Pelaksana Harian (Plh) Badan Pertanahan Nasional Rokan Hulu (Rohul), Sunaryo, tak dapat berbuat banyak dalam sengketa lahan seluas 1.500 hektar yang dikuasai PT Ekadura Indonesia (PT EDI) atas tanah almarhum Tengku Siddiq dari Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul, Riau. 

Sengketa ini terjadi karena PT EDI belum memberikan ganti rugi HGU tanah seluas 1.500 hektare milik Ahli Waris T Siddiq.

Menurut Sunaryo, kedua belah pihak telah beberapa kali melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun pihak PT EDI bersikeras ingin menyelesaikan kasus ini secara hukum.  

"Beberapa kali waktu rapat didorong untuk diselesaikan dengan mediasi, tapi sampai saat ini belum ada titik temu dari kedua belah pihak," ujar Sunaryo kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 23 November 2022.

Sunaryo mengatakan masyarakat berharap mediasi ini dilanjutkan secara bersama-sama untuk mencari jalan keluar, namun PT EDI menolak. 

"Pihak PT EDI ingin kasus ini diselesaikan lewat jalur hukum," pungkasnya. 

 

Jika hal ini terjadi, tentunya akan menyulitkan masyarakat untuk mengambil haknya kembali. Apalagi, mereka harus berhadapan dengan perusahaan yang bersikeras melanjutkan kasus ini ke meja hijau.


Sebelumnya, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito, meminta masing-masing pihak untuk memaparkan data otentik terkait bukti kepemilikan lahan yang disengketakan tersebut.

Dari pihak ahli waris T Siddiq menyatakan bahwa lahan tersebut adalah lahan keluarga mereka dari nenek moyang atau tanah pusako. Mereka menyebut tanah tersebut sudah memiliki surat legalitas tanah yang sah dari Kewalian Kota Lama yang terbit sebelum perusahaan membuka kebun sawit di lokasi tersebut.

Setelah puluhan tahun berlalu ahli waris meminta haknya ke PT Ekadura. Karena sampai saat ini belum ada proses penyelesaian atau ganti rugi terhadap lahan tersebut

Menurut  keterangan yang disampaikan oleh Agus Candra selaku Koordinator lapangan dari pihak T Siddiq dalam rapat mediasi yang digelar, bahwa  PT Ekadura sengaja mengulur-ngulur waktu untuk menyelesaikan masalah ini.

Pasalnya sejak 2019 lalu sudah dicoba dilakukan kesepakatan dengan pihak perusahaan, tetapi belum ada jawaban yang pasti terhadap tuntutan masyarakat ini. 

Setelah beberapa kali melakukan unjuk rasa lapangan, upaya yang dilakukan hanya sebatas mediasi. Tetapi tetap saja belum ada keputusan yang nyata terhadap tuntutan Ahli Waris T Siddiq, termasuk mediasi yang dilakukan di Polres Rokan Hulu.

Hal ini adalah tindak lanjut dari aksi damai yang dilakukan beberapa waktu lalu di lokasi yang disengketakan. Mereka mengatakan lahan tersebut  sudah diganti rugi tetapi ketika diminta bukti ganti rugi tersebut tidak satupun yang bisa mereka tunjukkan dalam forum rapat ini.

”Kami dari pihak ahli waris  H T Sidiq sangat komitmen. Jika PT Ekadura sudah mengganti rugi lahan tersebut kita tidak akan menuntut lagi masalah ini. Tetapi harus dibuktikan yang mana kwitansinya atau barang bukti lainnya dan sampai saat ini tidak ada. Artinya lahan yang mereka kuasai saat ini adalah milik Ahli Waris H T Siddiq,” tegas Agus.