Kawanan Pencuri Pikap L300 Antar Provinsi Dibekuk Polisi di Kuansing

Pencuri-mobil-pikap-ditangkap1.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kawanan pencuri mobil pikap yang diduga kerap beraksi antar provinsi dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing.

Satu terduga pelaku berinisial AS (29) dibekuk saat berada di Simpang Kiliran Jao, Provinsi Sumatera Barat, Jumat, 16 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB lewat tengah malam.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (R4) terbongkar setelah satu rekannya AX (38) berhasil diamankan Polsek Kamang Baru.

Terduga pelaku AX ini diduga merupakan orang yang sama yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (R4) di Desa Sitorajo Kari terjadi pada Kamis, 8 Februari 2024 lalu.


Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim Polres Kuansing langsung bergerak menuju Polsek Kamang Baru untuk melakukan interogasi terhadap terduga pelaku.

"Terduga pelaku AX (38)  ini mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis mobil pick up L300 di Desa Sitorajo Kari bersama rekannya AS (29)," terang Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Minggu, 18 Februari 2024.

Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (R4) ini terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan dari AD (27) warga Sitorajo Kari yang melaporkan kalau kendaraan bermotor (R4) jenis L300 tiba-tiba hilang saat diparkir di depan teras rumahnya, Jumat, 9 Februari 2024 lalu.

Saat ini terduga pelaku AS sudah diamankan bersama satu unit sepeda motor jenis honda Beat serta satu helm. AS (29) ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363.