Bawa Sabu, Petani Asal Kampar Diamankan Polsek Singingi Hilir

Sabusabu12.jpg
(Dok Polres Rohil)

RIAU ONLINE, TELUK KUATAN-Seorang petani berinisial N (34) asal Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar harus berurusan dengan polisi.

Pria tersebut diamankan setelah kedapatan membawa diduga narkotika jenis sabu saat melintas disebuah jalan milik perusahaan di Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, Kamis, 1 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan satu terduga pelaku ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Singingi Hilir bahwa didaerah tersebut sering terjadi peredaran gelap narkotika.

Setelah mendapatkan informasi dari security perusahaan, Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir Ipda Deby Setiawan langsung bergerak dan mengamankan seorang pria. Dari hasil penggeledahan ditemukan benda mencurigakan diduga narkotika jenis sabu.


"Awalnya ada sebuah mobil avanza lalu lalang didaerah tersebut, setelah diperiksa ternyata membawa diduga narkotika jenis sabu," ujar Kapolres melalui Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto melalui keterangannya, Kamis, 1 Februari 2024.

Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza warna silver, 1 STNK, 1 bungkus sedang plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 5 bungkus kecil plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital, 1 bong, 1 kaleng rokok, 3 korek dan 1 botol plastik.

Dari hasil test urine terduga pelaku ini positif mengkonsumsi amphetamine. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.