Rakit Tambang Emas Ilegal di Lokasi Arena Pacu Jalur Kuansing Dimusnahkan

Rakit-peti-dimusnahkan-di-kuansing.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Lima unit rakit yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar oleh tim gabungan dari Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Mudik, Rabu, 13 Juni 2023.

Lima unit rakit PETI tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda. Pertama di aliran Sungai Kuantan Arena Pacu Desa Bukit Pedusunan dan aliran Sungai Kuantan di Desa Banjar Guntung. 

Operasi penertiban PETI dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, didampingi Kasat Intelkam Polres Kuansing AKP Jhon W. H. Matondang, Kasat Samapta Polres Kuansing AKP Hajjarul Aswadiman, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah, Kanit Reskrim Polres Kuansing Ipda Debi Setyawan, dan personel Polres Kuansing serta Polsek Kuantan Mudik.

"Dua unit berada di arena dayung dan tiga lagi berada di Desa Banjar Guntung," ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Kamis, 15 Juni 2023.


Lima unit rakit yang ditemukan tersebut langsung dilakukan penindakan dengan cara dirusak. Dalam razia tersebut polisi tidak menemukan pelaku di lapangan.

"Kami tidak akan menertibkan pelaku tambang yang memiliki izin resmi. Saya paham, sebagian masyarakat yang selama ini menaruh harapan di sektor pertambangan menjadi resah, namun itulah namanya hukum yang harus ditegakkan seadil-adilnya," tegas Kasat Reskrim.

Kasat menegaskan pada prinsipnya, polisi tidak akan melarang masyarakat melakukan kegiatan pertambangan emas, tetapi harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku seperti adanya surat izin yang sah serta tidak melakukan kegiatan penambangan di kawasan terlarang.

"Kita ingin masyarakat Kuansing sejahtera sehingga mampu mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, tetapi mencari nafkah dengan tidak melanggar ketentuan hukum," pungkasnya.