DPRD Setujui RPJMD 2021-2026, Soroti Luas Wilayah Kuansing

Paripurna-DPRD-Kuansing7.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing, Riau setujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuansing Tahun 2021-2026.

Rapat paripurna Dewan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing Zulhendri didampingi Wakil Ketua Juprizal. Rapat paripurna dihadiri Bupati Kuansing Suhardiman Amby, serta anggota DPRD, Kepala OPD, para Camat serta undangan lainnya, Selasa, 9 November 2021.

Pendapat akhir DPRD Kuansing disampaikan juru bicara DPRD Kuansing, H Sutoyo yang juga Ketua Pansus RPJMD Kuansing 2021-2026. Ada beberapa yang diberikan Dewan terhadap RPJMD Kabupaten Kuansing lima tahun yang akan datang.

Diantaranya terkait tidak adanya ketetapan yang sama terhadap luas wilayah Kabupaten Kuansing.

"Untuk kepastian hukum DPRD berpendapat bahwa dalam penetapan luas wilayah kabupaten Kuansing harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sesuai dengan asas hukum yang lebih tinggi," ujar Sutoyo saat menyampaikan pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap Ranperda RPJMD Kuansing 2021-2026.


Sebelumnya disampaikan Sutoyo, melihat kondisi eksisting luas wilayah Kabupaten Kuansing mengacu pada tiga dasar diantaranya UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Karimun, Natuna, Kuansing, dan kota Batam.

Ini sesuai pada lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, tambahan lembaran negara Nomor 3902. Dan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 53 tahun 1999.

Dan lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 107, tambahan lembaran negara RI nomor 4880, yang menetapkan luas wilayah Kabupaten Kuansing seluas 7.656,03 Kilometer persegi.

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017 menetapkan luas wilayah Kabupaten Kuansing seluas 5.259,36 kilometer persegi. Serta Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW menetapkan luas wilayah Kabupaten Kuansing seluas 5.272,24 kilometer persegi.

"Berdasarkan ketentuan diatas tidak ada ketetapan yang sama luas wilayah Kabupaten Kuansing," katanya.