Diperas Oknum Jaksa, Bupati Kuansing Andi Putra Melapor ke Kejati Riau

Bupati-Kuansing-Andi-Putra-di-Kejati-Riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing, Andi Putra, didampingi Penasehat Hukumnya Dodi Fernando beserta Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kuansing, Almadi melaporkan dugaan pemerasan dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing. Laporan tersebut disampaikan ke Kejati Riau, Jumat, 18 Juni 2021.

Penasehat Hukum Bupati Kuansing Andi Putra, Dody Fernando melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Jumat sore mengatakan, kliennya Andi Putra diduga diperas sebesar Rp1 miliar lebih oleh oknum penegak hukum di Kejari Kuansing.

"Kami melaporkan adanya dugaan pemerasan sebesar Rp 1 miliar kepada Bupati Kuansing (Andi Putra,red) untuk dihilangkan namanya dalam surat dakwaan kasus korupsi (makan minum) Bagian Umum Sekretariat Sekda Kuansing dan untuk tidak dipanggil dipersidangan," kata Dodi, dalam pernyataan resminya usai menyampaikan laporan, Jumat siang tadi.

Selain itu lanjut Dody, ada dugaan pemerasan dalam penanganan kasus tunjangan perumahan dewan di DPRD Kuansing.

"Yang mana dimintak uang sejumlah Rp 400 juta paling lambat Selasa, 22 Juni 2021. Kalau tidak, semua tunjangan DPRD akan dicari kesalahan dan diperiksa oleh Kejaksaan Kuansing," ungkap Dodi melalui keterangan tertulisnya.

Dody mengatakan, mantan staf di Kejari Kuansing akan menjadi saksi dalam laporan dugaan pemerasan terhadap bupati pilihan masyarakat Kuansing itu.


Langkah yang diambil Bupati Kuansing Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan tersebut sebagai wujud indikasi kesewenang-wenangan dalam penegakam hukum di Kuansing.

"Agar tidak berimbas kepada masyarakat Kuansing lainnya, maka orang nomor satu di Kuansing itu perlu melaporkan dugaan perilaku yang tidak terpuji tersebut," pungkasnya.

Kepala BPKAD Non Aktif Ikut Melapor

Bersamaan dengan laporan yang dibuat Bupati Kuansing itu, Kepala BPKAD Kuansing non aktif Hendra, juga turut melaporkan adanya dugaan pemerasan kepadanya senilai Rp 3 miliar atas kasus yang dihadapinya.

Hendra melaporkan dugaan pemerasan sebesar Rp 3 miliar dalam kasus dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing, yang mana dalam kasus itu Kajari Kuansing kalah dalam praperadilan.

"Jadi laporan dugaan pemerasan ada dua laporan hari ini (Jumat,red), satu dari Hendra, AP dan Pak Bupati," ujar Rizki Poliang, Penasehat Hukum, Hendra, AP melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Jumat sore.