Kejari Lapor Balik Bila Tak Terbukti Meras, Begini Kata Pengacara Andi Putra

pengacara-andi.jpg
(RONI TUAH/RIAUONLINE)

Laporan: AULIA RONI TUAH

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua Pengacara Bupati Kuantan Singingi Andri Putra, saat ditemui awak media pada Senin 21 Juni 2021, menyampaikan kedatangan kliennya untuk memenuhi panggilan dan menyerahkan bukti-bukti ke bagian Pengawasan Kejati Riau, di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru.

Penasehat Hukum Bupati, Dodi Fernando mengatakan, kliennya menyerahkan bukti surat kepada bagaian pengawasan Kejati Riau, Namun, tidak menyebutkan secara rinci tentang surat tersebut.


"Pak Bupati dan kuasa Hukum memenuhi panggilan atas laporan pak Bupati kemarin dan memberikan bukti surat, bukti surat itu telah diserahkan kepada pemeriksa, kita tidak punya kewenangan terhadap itu (menyebutkan bukti-bukti)," Jelasnya.

Sementara itu, Aswin Siregar yang juga pengacara Bupati Kuansing, tidak ingin membicarakan tentang langkah apa yang akan dilakukan, jika dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kejari tidak terbukti.

"Kita tidak berbicara kompetensi berbicara tentang andai kata, nanti, kita tidak berbicara andai kata, andai kata itu jauh lagi, kita lihat dulu laporan kita terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oknum kepala Kejari Kuansing, masalah terbukti tidaknya itu, di sana nanti (Kejati Riau), Apakah kita siap atau tidaknya kalau seandainya Kepala Kejari melaporkan balik, oh itu nanti, kita tidak bisa jawab sekarang, karena ini masih andai kata," Sebutnya.