Perkara Narkotika, Pengacara Tak Terima Kliennya Dituntut JPU 7 Tahun

Sidang-narkoba2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sidang perkara Narkotika dengan terdakwa DSI alias Dede kembali digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Selasa, 4 Mei 2021. Sidang memasuki agenda pledoi atau pembacaan pembelaan yang disampaikan Pengacara Hukum (PH) terdakwa Dede.

Sidang dipimpin John Paul Mangunsong, SH selaku Hakim ketua, Yosep Butar Butar dan Samuel Pebrianto, SH sebagai Hakim anggota.

Dalam nota pembelaannya yang disampaikan Nasrizal, SH, MH selaku PH terdakwa Dede menyatakan tidak sependapat dan tidak bisa menerima dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing.

 

 

 

"Kami menilai secara hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan atas ketergantungan atau candu. Dengan demikian dapat disimpulkan tuntutan JPU terlalu berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap apa yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Nasrizal, membacakan nota pembelaan dihadapan Majelis Hakim di PN Teluk Kuantan.

PH terdakwa berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Dimana JPU Kejari Kuansing dalam perkara Narkotika tersebut menuntut terdakwa DSI alias Dede dengan tuntutan 7 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan. 

Sementara JPU Kejari Kuansing yang dihadiri Ernofiyanti Amran, SH, MH tetap pada tuntutannya. "Tetap pada tuntutan yang mulia," kata Jaksa Ernofiyanti.

 


 

 

 

Sidang putusan terhadap perkara tersebut akan kembali digelar pada 11 Mei 2021. "Putusan akan kita gelar 11 Mei 2021," kata John Paul Mangunsong sebagai Hakim Ketua.