2 Terdakwa Pemukulan dan Pengerusakan di PT DPN Divonis 3,5 Tahun Penjara

sidang-online2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada dua terdakwa yakni D alias Iyus dan Z alias Ijal.


Majelis Hakim menilai kedua terdakwa terbukti dan menyakinkan melakukan tindak pidana pengrusakan dan pemukulan. Kasus tersebut terjadi di PT Duta Palma Nusantara.

 

 

Majelis Hakim pada persidangan dipimpin Wijawiyata, SH selaku Hakim ketua, Timothee Kencono Malye, SH dan Faiq Irfan Rofii sebagai Hakim anggota.

Persidangan digelar secara online dimana JPU berada di kantor Kejari Kuansing dan kedua terdakwa berada di Lapas Kelas II Teluk Kuantan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing. Dimana JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 3,5 tahun 


 

 

"Putusan sama dengan tuntutan kita 3,5 tahun," ujar Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak, Selasa, 4 Mei 2021.

Kasus tersebut terjadi di lingkungan PT Duta Palma Nusantara. "Pengrusakan mess dan pemukulan terhadap orang Pasal 170," katanya.