Bupati Mursini Resmi Tandatangani SE Tentang Pembayaran THR

THR3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing, Mursini resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021.

Surat bernomor 560/DPMPTSPTK-UM/IV/476 tersebut mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor PER.06 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"SE ini akan segera kita edarkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kuansing," ujar Mardansyah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kuansing, Kamis, 22 April 2021.


Dalam surat edaran tersebut, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja yang telag mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan satu bulan upah. Kemudian bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang 12 bulan diberikan secara proposional.

Dalam SE tersebut THR keagamaan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Apabila ini tidak dilakukan lanjut Dia, maka akan ada sanksi yang diberikan mulai sanksi adminsitratif sampai pembekuan izin usaha. "Dalam aturan itu ada kalau tidak ditaati usahanya bisa dibekukan," pungkasnya.