MA Kabulkan Kasasi, Kejari Kuansing Eksekusi Suharman ke Lapas

Suhasman.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi melaksanakan eksekusi badan terhadap terdakwa Suhasman ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Teluk Kuantan, Selasa, 8 Desember 2020.


Eksekusi terhadap mantan Kabag Pertanahan Kuansing ini dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Dicky Wira Buana, SH. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2968K/Pid.Sus/2020 tanggal 08 Oktober 2020.

 

 


Dimana MA mengabulkan kasasi yang telah diajukan Jaksa Kejari Kuansing atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kelas I A Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pekanbaru tanggal 08 Mei 2020 yang telah membebaskan Suhasman. MA memutuskan kalau Suhasman dinyatakan bersalah.

"Ya, tadi sudah kita lakukan eksekusi terhadap terdakwa Suhasman," ujar Kejari Kuansing melalui Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Kuansing, Kicky Ariyanto melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Online, Selasa sore.

Dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Suhasman tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair.

Menyatakan terdakwa Suhasman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama".

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 1 (satu) tahun pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 65.450.000,00 (empat puluh lima juta empat ratus lima piluh ribu rupiah) dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa pada Kas Umum Daerah Kabupaten Kuansing sebesar Rp 65.450.000,00 (empat puluh lima juta empat ratus lima piluh ribu rupiah).

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya, tiga mantan pejabat Kuansing yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian honorarium kegiatan pada Bagian Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing tahun 2015 divonis bebas Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat, 8 Mei 2020.

Ketiga terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah Suhasman, mantan Kabag Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Susanto dan Mega Fitri, keduanya waktu itu menjabat sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

 

Seperti dikutip kejari-kuantansingingi.go.id, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing menuntut ketiga terdakwa dengan 1 tahun 6 bulan penjara terkait dugaan korupsi dana honorarium senilai Rp 395 juta.

Sidang vonis tersebut digelar secara virtual dan dipimpin langsung Yudisilen, SH, MH, selaku Hakim Ketua pada PN Tipikor Pekanbaru.