RIAU ONLINE, JAKARTA - Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Selasa, 30 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Nadiem juga dituntut Uang Pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayar, dia terancam hukuman tambahan 9 tahun penjara. Sehingga total hukuman Nadiem 27 tahun penjara.
Tim Pengacara dari Terdakwa Nadiem Makarim, Zaid Mushafi, memastikan pihaknya sudah maksimal dalam memberikan pembelaan terhadap mantan Bos Gojek itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
"Prinsipnya sih kita sudah melakukan proses pembuktian secara maksimal, ya. Baik itu dengan menghadirkan saksi dari Google-nya langsung. Karena kan tuduhannya adalah bermufakat jahat dengan Google, ya kan? Google-nya kita yang hadirkan," kata Zaid, dikutip dari Liputan6.com.
Zaid menambahkan, selain sudah menghadirkan Google, pihaknya juga sudah mematahkan klaim Chromebook tidak bermanfaat bagi para guru dengan menghadirkan guru dari Sabang sampai Merauke dan mereka menyatakan Chromebook itu bermanfaat.
"Kita juga buktikan, katanya Chromebook itu harus pakai internet? Kita buktikan oleh para guru di ruang sidang, tanpa internet Chromebook bisa digunakan!" ungkap Zaid.
Soal tuduhan aliran uang, Zaid juga menegaskan dana Rp 809 miliar merupakan aksi korporasi berupa pembelian saham internal. Tidak ada aliran dana ataupun menerima.
"Lalu soal yang disebut ada peningkatan kekayaan Nadiem sebesar Rp4,8 triliun? Faktanya adalah itu nilai saham, karena sahamnya dia IPO, gitu. Dan saham itu dimiliki sudah sejak dari 2015," beber Zaid.
Zaid mengingatkan, Google tidak jualan Chromebook. Artinya, tudingan korelasi investasi Google di PT AKAB dengan project pengadaan Chromebook tidak valid.
"Jadi sudah maksimal, kita sudah siap (sidang vonis) dan menyerahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala apa pun putusannya besok," tutur dia.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, JPU meyakini negara sudah dirugikan akibat perbuatan Nadiem sebesar Rp2,1 triliun.

