19 Nelayan Indonesia Terjaring Operasi Laut Thailand, Diduga Tangkap Ikan Ilegal

kapal-ikan-ilegal2.jpg
Ilustrasi operasi penangkapan kapal illegal fishing. (Foto: Dok: PSDKP KKP via kumparan)

RIAU ONLINE - Sebanyak 19 nelayan Indonesia diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal, terjaring operasi laut Thailand di perairan Phuket pada Selasa, 10 Maret 2026.

Kini, penangkapan itu dipantau oleh Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Heni Hamidah, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait penangkapan tersebut dan langsung melakukan langkah pendampingan.

“Terkait berita tersebut dapat kami sampaikan bahwa KRI Songkhla telah menerima dan memantau informasi terkait penangkapan kapal yang diduga melakukan aktivitas illegal fishing dalam operasi maritim di wilayah perairan Phuket oleh otoritas Thailand pada 10 Maret 2026,” kata Heni, dilansir dari kumparan, Minggu, 15 Maret 2026.



19 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan awak kapal nelayan turut diamankan dalam operasi tersebut. Satu di antaranya adalah anak berusia 16 tahun.

Menindaklanjuti kasus tersebut, KRI Songkhla langsung mengunjungi para WNI untuk berkomunikasi dan memberikan bantuan logistik, sekaligus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, terutama bagi awak kapal yang masih di bawah umur.

“Saat ini para WNI tersebut berada di tahanan pengadilan di Phuket dan terdapat kemungkinan akan dipindahkan ke Penjara Provinsi Phuket untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Heni.

“Saat ini para WNI tersebut berada di tahanan pengadilan di Phuket dan terdapat kemungkinan akan dipindahkan ke Penjara Provinsi Phuket untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Heni.