KPK Resmi Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung

Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-kanan.jpg
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan). (ANTARA/Rio Feisal)

RIAU ONLINE -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kedua Lembaga kini telah berkoordinasi terkait penanganan kasus tersebut dan masih sama-sama melakukan proses penyidikan.

"KPK dan Kejaksaan sudah melakukan koordinasi. Nanti kita sama-sama tunggu proses pelimpahannya," kata Budi, dikutip dari Suara.com, Sabtu, 22 November 2025.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga telah menyatakan bahwa kasus tersebut akan diserahkan ke KPK, mengingat lembaga antirasuah telah lebih dulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 17 Oktober 2025.


"Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan Sprindik dan melakukan pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan ke KPK," kata Setyo.

Menurut Budi, penyidikan yang dilakukan Kejagung justru akan membantu KPK dalam mengumpulkan bukti tambahan. Saat ini, KPK juga tengah berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura untuk mendapatkan dokumen terkait konstruksi perkara.

Penyidikan ini berfokus pada dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Petral atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2015.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina yang melibatkan mantan Direktur Pengolahan Chrisna Damayanti, serta kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Petral, Bambang Irianto.