RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang terjadi di Dinas PUPR PKPP Riau. Penggeledahan dilakukan di rumah Kadis PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, yang kini telah ditetapkan jadi tersangka.
"Hari ini, penyidik melanjutkan penggeledahannya di rumah tersangka MAS [M. Arief Setiawan] dan DAN [Dani M. Nursalam]," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat, 7 November 2025.
Namun, Budi belum menjelaskan lebih lanjut terkait hasil penggeledahan di rumah Arief maupun Dani tersebut, seperti dilansir dari jaringan RIAU ONLINE, kumparan.
Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah rumah Abdul Wahid dan menyita sejumlah bukti, termasuk CCTV. Dalam kasus ini, Abdul Wahid juga berstatus sebagai salah satu tersangka.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan usai KPK menjerat Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka pada Rabu, 5 November 2025.
Abdul Wahid dkk diduga memeras sejumlah kepala UPT di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Mereka meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran yang dilakukan terhadap Dinas PUPR pada 2025.
Angka 5 persen itu senilai Rp 7 miliar. Angka itu berdasarkan penambahan anggaran Dinas PUPR yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Artinya ada penambahan anggaran sebesar Rp 106 miliar.
Realisasi pemberian fee itu pun terjadi sebanyak tiga kali dengan total uang Rp 4,05 miliar sudah diberikan kepada Abdul Wahid dkk. Dalam pemberian terakhir pada November 2025, KPK kemudian membongkarnya.
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan. Mereka belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.

