4 Tersangka Baru Pemerasan RPTKA Kemnaker Resmi Jadi Tahanan KPK

Ilustrasi-tahanan.jpg
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

RIAU ONLINE - Empat orang tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi ditahan KPK.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keempatnya merupakan bagian dari 8 tersangka yang dijerat KPK pada awal Juni 2025 lalu.

"Delapan tersangka yang telah ditetapkan sebagai pada tanggal 5 Juni 2025 sebelumnya pada tanggal 17 Juli 2025 KPK telah lebih dulu menahan 4 tersangka lainnya," kata Asep, dikutip dari KUMPARAN, Kamis, 24 Juli 2025.

Empat tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini.

Adapun empat orang tersebut antara lain:

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tempat tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 hari ini sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025 akan penahanan di rutan cabang gedung merah putih KPK," tutur Asep.

Hingga saat ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah empat orang lainnya yang telah ditahan KPK:

  • Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.

  • Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.

  • Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.

  • Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga memeras pemohon yang sedang mengajukan penerbitan pengesahan RPTKA di Kemnaker.

Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad selaku verifikator di Direktorat PPTKA meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.

"Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024, jumlah uang yang diterima dari 8 Tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar," ungkap Asep.

Keempat tersangka yang baru ditahan hari ini diduga menerima keuntungan miliaran rupiah dari hasil pemerasan tersebut. Aliran dana tersebut sedang diusut KPK.

Hingga saat ini para pihak termasuk para Tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 8,61 miliar," ungkap Asep.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.