Pemerintah Masih Kaji Standar Baru Ukuran Rumah Subsidi

Ilustrasi-rumah-subsidi5.jpg
(Liputan6.com)

RIAU ONLINE - Pemerintah melalui Satgas Perumahan masih mengkaji lebih lanjut rencana memperkecil ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi yang tertera dalam draft Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025. 

Hal ini disampaikan Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo di The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Juni 2025.

"Saya kira itu yang 18 meter persegi sedang dikaji ya, saya baru diceritakan mengenai itu, ada gagasan itu," kata Hasyim, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 27 Juni 2025.


Hasyim mengatakan, dalam beleid ini, rumah subsidi memiliki luas tanah minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, dengan luas bangunan antara 18-36 meter persegi. Namun, tidak menutup peluang untuk perluasan ukuran rumah subsidi.

"Tapi umumnya nanti itu nanti lebih standar, kurang lebih mungkin 40 meter persegi, ada yang 60 meter persegi, ada yang 36 meter persegi itu yang standar," ujarnya.

Hashim juga menjelaskan, persoalan ukuran rumah ini juga dibahas dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) sebagai penyalur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) terbesar.

Pada 12 Juni 2025 lalu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menggelar uji publik konsep rumah subsidi berukuran mini, dengan opsi luas bangunan 14 meter persegi di atas tanah 25 meter persegi untuk tipe satu kamar tidur, serta tipe dua kamar tidur seluas 23,4 meter persegi di lahan 26,3 meter persegi.