RIAU ONLINE - Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset dalam pengungkapan kasus judi online. Tak tanggung-tanggung, nilai aset yang disita dari pengungkapan perkara terbaru mencapai Rp 75 miliar.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan kasus judi online ini terungkap setelah adanya pengungkapan dari PPATK terkait adanya 5.885 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
“Selanjutnya Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp 61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online, dan sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” tutur Himawan kepada wartawan, Jumat, 2 Mei 2025.
Penyidik kemudian menemukan aktivitas perjudian online lewat situs h55.hiwin.care. Empat tersangka ditangkap pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung.
"Dengan pelaku satu orang inisial DH dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pada tanggal 30 April 2025, dengan inisial AF, RJ dan QR,” jelas dia, dikutip dari Liputan6.com.
Himawan menyebut QR merupakan WNA asal Cina yang menjadi otak dari beroperasinya judi online h55.hiwin.care di Indonesia.
“Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa handphone, kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp 14 miliar. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Himawan menandaskan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 tentang TPPU. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.