RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tesangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Orang yang dekat dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bahkan langsung dijebloskan ke penjara.
Tom Lembong bukan nama yang asing lagi di telinga publik. Ia pernah menduduki berbagai posisi strategis di pemerintahan, termasuk sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) di masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Pria kelahiran 4 Maret 1971 itu merupakan pengusaha lulusan Universitas Harvard. Kariernya di dunia keuangan dimulai sejak ia bekerja di Morgan Stanley pada 1995. Ia bahkan berperan penting di Deutsche Bank dan Deutsche Securities Indonesia.
Kariernya di sektor finansial kemudian berlanjut sebagai Kepala Divisi di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada periode 2000-2002. Ia terlibat dalam restrukturisasi perbankan Indonesia pascakrisis moneter.
Pada 2013, Tom mulai terjun ke dunia politik sebagai penasihan ekonomi Jokowi, saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Ketika Jokowi memenangkan Pilpres 2014, Tom bergabung ke Istana dan berperan dalam merumuskan beberapa pidato Jokowi yang terkenal, termasuk pidato "Game of Thrones" di IMF-Bank Dunia 2018.
Puncak kariernya dalam pemerintahan tercapai ketika Jokowi menunjuknya sebagai Menteri Perdagangan pada 2015 dan sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016-2019.
Setelah tidak lagi bergabung dengan pemerintahan pada periode kedua Jokowi, Tom Lembong merapat ke kubu Anies Baswedan pada tahun 2021 sebagai Ketua Dewan PT Jaya Ancol, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DKI Jakarta yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tom kemudian masuk dalam Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) sebagai co-captain, di mana ia menyuarakan kritik keras terhadap kebijakan hilirisasi industri yang diterapkan pemerintah Jokowi.
Kini, Tom Lembong kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi impor gula. Ia diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP), meski aturan menyebut impor GKP hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tindakan ini dianggap melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, dilansir dari Suara.com, Rabu, 30 Oktober 2024.
Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dengan jeratan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, Tom Lembong menghadapi ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.