Awas! Marak Pinjol Ilegal Jelang Lebaran, Begini Ciri-cirinya

Ilustrasi-pinjol5.jpg
(Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

RIAU ONLINE - Kebutuhan finansial masyarakat menjelang Idulfitri mengalami peningkatan. Tidak sedikit yang memilih pinjaman online (pinjol) sebagai solusi dana cepat.

Digital Banking Partnership Head Bank BTPN Febru Rusli mengungkap, menurut hasil survei, sebanyak 35 persen dari warga berencana mengambil pinjaman selama Ramadan untuk berbagai kebutuhan.

"Di antaranya untuk menyambut Lebaran (60 persen), modal usaha (46 persen), dan renovasi rumah (18 persen)," katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjol ilegal yang marak beredar. Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dikenali, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Senin, 1 April 2024.


- Tidak terdaftar di OJK
- Menawarkan bunga tinggi dan denda yang tidak wajar
- Proses pencairan dana yang cepat dan tanpa verifikasi data yang ketat
- Penagihan yang kasar dan intimidatif

Berikut tips aman menggunakan pinjol:

- Pastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK. Anda dapat mengeceknya melalui website OJK atau aplikasi SIKAPI.
- Pahami bunga, denda, dan biaya lainnya sebelum mengajukan pinjaman.
- Hindari pinjol yang menawarkan proses pencairan dana yang cepat dan tanpa verifikasi data yang ketat.
- Jangan memberikan data pribadi dan foto selfie kepada pihak yang tidak dikenal.
- Laporkan ke OJK jika menemukan pinjol ilegal.

Masyarakat pun diimbau untuk menggunakan pinjol dengan bijak dan hanya untuk kebutuhan yang mendesak.