Kapolri Kembali Tugaskan 2 Pamen yang Terlibat Kasus Sambo

Kapolri11.jpg
(Suara.com/Alfian Winanto)

RIAU ONLINE - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan jabatan untuk beberapa perwira menengah (pamen) Polri yang dijatuhi sanksi demosi karena terlibat kasus Ferdy Sambo.

Hal ini tertuang dalam surat telegram nomor: ST/2750/XII/KEP/2023 tertanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AsSDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip kumparan, Jumat, 8 Desember 2023.

Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susanto dan mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen adalah dua dari sejumlah Pamen Polri yang telah menyelesaikan sanksinya.

Kombes Budhi semasa menjabat Kapolres pernah merilis kasus ini sebagai peristiwa tembak menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Bharada Richard Eliezer.


Berdasarkan serangkaian penyidikan, cerita itu ternyata hanya rekaaya yang diciptakan Sambo. Budhi terseret hingga disanksi penempatan khusus (patsus) dan demosi.

Begitu pula dengan AKBP Handik. Handik dijatuhi sanksi karena termakan rekayasa Sambo saat menangani perkara di masa ia menjabat Kasubdit Resmob di Polda Metro Jaya.

Kini Kombes Budhi ditugaskan sebagai Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri. Sedangkan AKBP Handik menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.

Selain itu, ada pula 3 mantan anak buah Sambo di Divpropam Polri yang telah merampungkan masa demosinya. Yakni Kombes Murbani Budi Pitono, Kombes Susanto, dan Kombes Denny Setia Nugraha Nasution.

Kombes Murbani kini didapuk menjadi Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri. Kemudian Kombes Susanto diangkat menjadi Penyidik Madya TK II Bareskrim Polri, dan Kombes Denny menjabat Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.