Malangnya Nasib Paman Gibran: Lengser dari Ketua MK, hingga Dilaporkan ke KPK

Anwar-Usman-Gibran.jpg
(Suara.com/Iqbal)

RIAU ONLINE - Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwan Usman, masih harus menghadapi kemalangan. Setelah lengser dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri.

Laporan tersebut dilayangkan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) atas dugaan nepotisme, Rabu, 15 November 2023.

Perwakilan PADI, Charles Situmorang, menyatakan bahwa pengaduan itu terkait dengan dugaan tindak pidana nepotisme yang telah diatur dalam Pasal 22 UU nomor 28 tahun 1999.

Lengser dari jabatan Ketua MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. MKMK menyatakan Anwar melanggar kode etik.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor (Anwar Usman),” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa, 7 November 2023, dikutip dari Suara.com.

Anwar dicopot terkait aturan batas usia capres-cawapres yang disebut-sebut untuk memuluskan jalan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres di Pemilu 2023.


Anwar Usman dalam putusan itu mengatakan bahwa usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun, namun ada pengecualian kepada kontestan yang pernah menjadi kepala daerah atau memenangkan pemilu sebelumnya.

Dilaporkan ke KPK

Setelah lengser dari Ketua MK, Anwar malah dilaporkan ke KPK. PADI melayangkan laporan tersebut ke KPK, karena Anwar diduga melakukan tindak pidana nepotisme melalui putusan perkara batas usia capres-cawapres 2024.

Koordinator PADI, Charles Situmorang melaporkan Anwar ke KPK usai mempelajari pasal 22 UU No.28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dirinya menilai bahwa pelanggaran etik yang dilakukan Anwar sebagaimana putusan pada MKMK memiliki unsur pidana.

Charles juga membawa beberapa bukti pendukung seperti salinan putusan MKMK, salinan putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023, dan juga pemberitaan Majalah Tempo.

Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Tak berhenti sampai di situ, Anwar juga harus menghadapi pelaporan terhadap dirinya yang juga dilakukan PADI. Sama, Anwar dilaporkan atas dugaan tindakan nepotisme pada putusan batasan usia capres-cawapres 2024.

Charles mengungkapkan landasan laporannya tersebut adalah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan bahwa Anwar Usman telah didakwa melakukan pelanggaran kode etik berat.

Selain itu, Charles mengatakan laporan oleh pihaknya tersebut akan diterima Bareskrim Polri terlebih dahulu sebelum nantinya diproses lebih lanjut. Sebab kata Charles, laporan terkait nepotisme itu baru pertama kali diterima.

Sementara hingg kini, KPK maupun Bareskrim Polri belum memberikan informasi terkait hal ini.