KPK Sebut Pernyataan Prabowo Soal Boleh Terima Uang dari Parpol Sikap Koruptif

Prabowo29.jpg
(Suara.com/Alfian Winanto)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Prabowo Subianto yang membolehkan masyarakat untuk menerima uang dari partai politik. KPK berbeda pandangan dengan capres Gerindra tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menilai, serangan fajar atau membagi-bagi uang pada suasana pemilihan umum sikap koruptif.

"Kami terus melakukan edukasi. Ini tidak hanya edukasi yang kami lakukan itu, tidak hanya kepada masyarakat sebagai penerima dari serangan fajar, tapi juga baik itu penyelenggara pemilunya, dari itu KPU, dari Bawaslu, dari calon-calon anggota legislatif, eksekutifnya, termasuk kepada masyarakat. Untuk sama-sama bahwa serangan fajar yang dimaksudkan misalnya dengan bagi-bagi uang, dan sebagainya dalam proses yang sedang berjalan itu, itu tindakan koruptif," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).


Kata Ali, dampak yang diakibatkan dari politik uang tersebut adalah masyarakat yang menerimanya.

"Yang pada ujungnya, pada gilirannya, dari hasil kajian dan beberapa perkara yg ditangani oleh KPK itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Saya kira tidak ingin terjadi kembali hal-hal seperti itu," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Bacapres Prabowo Subianto membolehkan masyarakat menerima uang dari partai politik.

Bahkan, Prabowo secara terang-terangan mengatakan, apabila terdapat parpol yang membagikan uang maka masyarakat boleh menerima. Sebab uang tersebut merupakan uang dari rakyat sendiri dikutip dari suara.com