Wakil Bupati Kepulauan Meranti Bakal Diperiksa KPK, Terkait Muhammad Adil?

Wakil-Bupati-Kep-Meranti.jpg
(TIKA AYU/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, mendapat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 29 Mei 2023. Penyidik melayangkan panggilan untuk Asmar guna pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan dari Asmar terkait sejumlah korupsi yang menyeret Muhammad Adil, satu di antaranya korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara tahun anggaran 2022-2023.

"Dan kourupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk tersangka MA (Muhammad Adil) dan kawan-kawan," kata Ali lewat keterangannya, dikutip dari Suara.com.

KPK juga turut melayangkan panggilan untuk tujuh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, yakni Irmansyah, Sumarno, Wan Masrad, Khaidir, Hilman, Khairudin, dan Naldo Jauhari Pratama.


Sebelumnya, KPK mencegah depalan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau bepergian ke luar negeri. Selain delapan pegawai BPK, Ali menyebut dua orang lainnya dari pihak swasta juga dicegah bepergian ke luar negeri.

"KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang, 8 orang diantaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta," kata Ali lewat keterangannya.

Pencegahan dimintakan KPK ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham sejak 10 Mei 2023 lalu.

Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 6 April 2023 lalu. Dia melakukan tindak pidana korupsi berupa suap senilai Rp 26,1 miliar.

Dia dijadikan tersangka bersama dua orang lainya, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).