6 Bupati Korupsi Besar-besaran untuk Modal Maju Pilkada, Termasuk Bupati Meranti

Muhammad-Adil7.jpg
(Suara.com/Alfian Winanto)

RIAU ONLINE - Sejumlah kepala daerah di kabupaten terseret kasus tindak pidana korupsi untuk keperluan Pilkada. Terbaru, Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, dilaporkan menggunakan dana hasil suap untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Adil sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Kini, Adil ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Ternyata, tidak hanya Adil yang mengumpulkan hasil korupsi sebagai modal maju di Pilkada. Dilansir dari Suara.com, Minggu, 9 April 2023, setidaknya ada 6 bupati disangkakan kasus korupsi yang menggunakan dana korupsi untuk Pilkada.

1. Bupati Kepulauan Meranti

Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, terjaring operasi senyap KPK pada Kamis, 6 April 2023, malam. Ia telah tetapkan sebagai tersangka dengan tiga perkara, mulai dari pemotongan anggaran daerah, terima dana umrah, dan memberi suap ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adil memangkas anggaran daerah yang dimanipulasi sebagai utang untuk biaya pencalonannya dalam Pilgub Riau 2024. Adil juga menerima suap dari program umrah gratis serta menyuap auditor BPK Perwakilan Riau demi menerima predikat baik. Kini, Adil pun ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sampai 26 April 2023.

2. Bupati Kapuas


Sebelum Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat telah lebih dulu diumumkan sebagai tersangka kasus korupsi bersama sang istri Ary Egahni. KPK menyebut keduanya menggunakan dana Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Kapuas sebesar Rp 8,7 miliar, termasuk untuk kepentingan politik.

Bahat menggunakan uang hasil korupsi dalam Pilkada Bupati Kapuas. Sedangkan sang isitri menggunakannya saat pencalegan anggota DPR RI pada 2019 lalu. Keduanya membayar sejumlah lembaga survei serta untuk kegiatan kampanye, dan memenuhi gaya hidup mewah.

3. Bupati Halmahera Timur

Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR pada Januari 2018. Rudy diduga menerima uang dari mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary sebesar Rp 6,3 miliar.

KPK mengungkapkan bahwa Rudy menggunakan Rp 200 juta dari uang tersebut untuk Rapimnas PDIP, namun dibantah. Lalu, sebanyak Rp 500 dipakai untuk kampanye Pilkada Bupati Halmahera Timur. Atas perbuatannya, Rudy dihukum 4,5 tahun penjara.

4. Bupati Ngada

Pada Februari 2018, KPK menangkap Bupati Ngada, Marianus Sae, terkait kasus rupa proyek di daerahnya. Ia diduga menerima uang sebanyak Rp 5,9 miliar yang di antaranya digunakan untuk pencalonan dirinya sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia lantas dihukum 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

5. Bupati Subang

KPK menetapkan Bupati Subang, Imas Aryumningsih sebagai tersangka kasus suap. Dana suap itu digunakan untuk kampanye dirinya menjadi Bupati Subang periode kedua pada Pilkada 2018. Imas diduga memperoleh benefit seperti pemasangan baliho dan sewa mobil Alphard. Atas dasar ini, Imas pun divonis 6,5 tahun penjara.

6. Bupati Jombang

Kasus suap juga menjerat Bupati Jombang, Nyono Suharli. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka suap soal pengurusan jabatan di Pemkab Jombang. Diduga, uang itu digunakan untuk kembali menjadi bupati pada Pilkada 2018. Ia lanas divonis 3,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.