Marinir Amankan 6 Intel Asing di Ambalat, Foto Pos Militer hingga Patok Perbatasan

Perairan-Ambalat.jpg
(Diskominfo.Kaltaraprov.go.id)

RIAU ONLINE, NUNUKAN-Satuan Tugas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II mengamankan enam orang yang diduga mata-mata asing di Pos Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Fakta intel asing di Ambalat ini memang bukan pertama kali terjadi mengingat kawasan perbatasan Indonesia – Malaysia yang dianggap sebagai titik rawan.

Situs resmi TNI AL Kamis (21/7/2022) menyebutkan enam orang yang ditangkap tersebut terdiri dari tiga WNI dan tiga WNA. Ketiga WNI tersebut adalah EW (23), TR (40), dan YY (40). Sedangkan tiga WNA yang diamankan berinisial LS (40), HK (40) dan BJ (45).

Kronologi penangkapan terjadi ketika seorang prajurit jaga Pos Sei Pancang Kopdar Mar Mochamad Arif memergoki sebuah mobil hitam melintas pada Rabu atau sehari sebelumnya.

Arif kemudian memeriksa mobil berikut enam penumpang di dalamnya termasuk sang sopir. Saat diperiksa ternyata diketahui tiga orang di dalam mobil adalah WNA. Mobil kemudian diparkir di pos dan petugas memeriksa kelengkapan dokumen beserta ponsel milik seluruh penumpang tersebut.


Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto, menyebutkan saat dirinya melakukan pemeriksaan terhadap enam penumpang mobil tersebut diketahui mereka mengambil gambar secara sembunyi-sembunyi di wilayah perbatasan.

Foto-foto yang diambil antara lain pos penjagaan militer, patok perbatasan, dan pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Semuanya dilakukan dengan menggunakan kamera ponsel pintar.

Victor Aji Hersanto kemudian melaporkan tindakan enam orang mata-mata tersebut kepada Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu. Dia juga menghubungi Tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur dan Imigrasi untuk koordinasi dan penanganan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Victor Aji Hersanto menyebutkan perbuatan enam orang pengintai tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum. Mereka dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikutip dari suara.com

Namun, proses hukum selanjutnya telah diserahkan dari petugas pos perbatasan kepada pihak berwenang. Enam orang tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Nunukan untuk selanjutnya diproses secara hukum.