Speedboat PMI Ilegal Tenggelam, Tekong Hilang atau Menghilangkan Diri?

Speedboat-tenggelam.jpg
(coachella.com via Tempo.co)


RIAUONLINE, BATAM - Tenggelamnya kapal pengakut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Nongsa, Kepulauan Riau, kasusnya telah dilimpahkan ke Polresta Barelang belum lama ini.

Speed boat itu mengangkut 30 penumpang. Sebanyak 23 penumpang dinyatakan selamat dan 6 orang masih dalam pencarian. Namun, 1 orang ditemukan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menyebutkan, pihaknya masih mendalami perkara tersebut. Sejumlah saksi sedang diperiksa untuk mencari informasi.

"Kita periksa para korban dan kasus ini sedang kita selidiki," ujar Rahman, seperti dilansir dari Batamnews, jaringan RIAUONLINE, Jumat, 24 Juni 2022.

Namun, Rahman belum dapat memberikan penjelasan secara rinci, lantaran kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

"Belum dapat dijelaskan, karena status masih lidik," katanya.

 


 

Sebelumnya, Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Tanjung Pinang, Darman M Sagala mengatakan, informasi yang didapat bahwa speed boat tersebut hendak menyelundupkan para calon PMI secara ilegal ke Malaysia.

"Mereka naik boat di wilayah Pantai Nongsa," ucap Darman.

Darman mengungkap, bahwa tekong kapal yang menyelundupkan para PMI itu masuk dalam daftar 6 orang yang saat ini masih dalam pencarian. Sedangkan 23 yang selamat itu, dipastikan Darman merupakan Calon PMI Ilegal.

"23 orang itu sudah kita periksa dan mereka semuanya Calon PMI," pungkasnya.