Tahun Depan, Pemerintah akan Cairkan Dana Kelurahan

Ilustrasi-APBN2.jpg
(LIPUTAN6.COM)

RIAUONLINE, JAKARTA - Kabar gembira bagi kelurahan-kelurahan. Karena tahun 2019 mendatang, pemerintah pusat akan mencairkan dana kelurahan. Kebijakan ini diambil, dengan pertimbangan banyak keluhan masyarakat terkait dana untuk kelurahan.

"Mulai tahun depan, terutama untuk kota, akan ada yang anggaran kelurahan. Banyak keluhan, Pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat," kata Jokowi melalui keterangan resmi, Jumat 19 Oktober 2018 kemarin.

Kebijakan dana kelurahan, kata Jokowi, bakal diikuti pembentukan aturan operasional bersama dana desa sehingga tepat guna dan tepat sasaran.

"Sebentar lagi akan kami revisi Peraturan Pemerintah (PP)-nya, baru kami hitung-hitung enggak tahu dapat lima atau empat persen. Nanti akan kami putuskan," ucapnya.

Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Kebijakan ini diharapkan membuat aparatur pemerintahan menjalankan fungsi pengawasannya secara baik sehingga dana desa dan dana kelurahan dapat dirasakan nyata oleh masyarakat.

"Saya minta gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota semua melihat penggunaan dana desa ini agar tepat sasaran sehingga rakyat betul-betul mendapatkan manfaatnya," ucap Presiden.

Sebelum dana kelurahan, pemerintah lebih dulu mengucurkan anggaran bagi seluruh desa di Indonesia sejak 2015. Dana desa guna meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Anggarannya terus bertambah. Dimulai Rp20 triliun tiga tahun lalu, Rp47 triliun di tahun 2016, dan Rp60 triliun di tahun 2017 dan 2018. Angkat itu disebut bakal meningkat pada 2019.


"Tahun depan kurang lebih Rp70 triliun, menunggu persetujuan Dewan," ujar Presiden.

Beda dengan Dana Desa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan rencana pemerintah untuk menganggarkan dana kelurahan nilainya akan berbeda dengan dana desa, mengingat cakupan luas wilayah kelurahan lebih kecil dari pada desa.

"Jumlahnya tentu berbeda dengan jumlah dana desa, kan luas wilayah (kelurahan) kecil. Mungkin jumlah penduduk bisa besar, tapi kan berbeda masalahnya. Infrastruktur di pedesaan lebih kompleks dan lebih luas," katanya di Bali, seperti dikutip Antara, Jumat 19 Oktober 2018.

Rencana alokasi dana kelurahan tersebut muncul dari keluhan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang mengutarakan aspirasi perlunya tunjangan dari Pemerintah Pusat untuk mengembangkan kelurahan.

Tjahjo mengatakan setelah mencermati sejumlah pemerintah kota di Indonesia, pihaknya menemukan ada beberapa kelurahan yang memiliki anggaran minim, sehingga alokasi dana kelurahan tersebut dinilai perlu untuk menunjang pemerataan pembangunan di pemerintahan kota.

"Ternyata banyak kelurahan yang memang masuk daerah yang memang minim anggaran dan belum mampu menempatkan sebuah posisi sebagai kelurahan di sebuah kota, menyangkut sarana dan prasarananya maupun fasilitas umumnya," jelas Mendagri.

Tjahjo mengatakan Presiden Joko Widodo telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai ketersediaan anggaran Pemerintah untuk alokasi dana kelurahan di tahun anggaran 2019.

Terkait nilai anggaran dana kelurahan tersebut, Mendagri mengatakan pemerintah masih melakukan penghitungan sesuai klasifikasi tipe kelurahan di seluruh Indonesia.

Tulisan ini sudah tayang di CNN Indonesia dengan judul "Jokowi Mulai Kucurkan Dana Kelurahan Tahun Depan"

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id