Benarkah Eks Bandar Narkoba dan Penjahat Seksual Boleh Nyaleg?

RIAUONLINE, JAKARTA - Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan eks koruptor maju di Pileg 2019. KPU akan merevisi PKPU No 20 Tahun 2018, termasuk aturan soal mantan napi bandar narkoba dan penjahat seksual.

"Pasal yang berkaitan dengan itu. Bahwa partai harus punya komitmen tidak mencalonkan mantan napi koruptor, kejahatan seksual, dan narkoba, itu kan satu ketentuan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari seperti dikutip dari Detikcom, Selasa 18 September 2018.

"Begitu ketentuan itu dibatalkan (lewat PKPU), tiga-tiganya kategori itu lewat semua (batal pada PKPU)," sambungnya.

Hasyim mengatakan putusan ini tidak hanya menyangkut kasus eksnapi korupsi. Menurutnya, uji materi yang dilakukan tidak hanya berdasarkan kasus, melainkan undang-undang.

"Bukan (hanya terkait satu kasus saja), karena judicial rivew itu yang diperiksa peraturan perundang-undangan. Bukan case perkara-perkara," ujar Hasyim.


Sebelumnya, aturan soal eks koruptor, eks napi bandar narkoba, dan eks napi kejahatan seksual tak boleh maju nyaleg tertuang dalam Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Berikut ini bunyinya:

"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."

Tulisan ini sudah tayang di Detik.com dengan judul "PKPU Direvisi, Bandar Narkoba dan Penjahat Seksual Juga Bisa Nyaleg"

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online