Yuk, Registrasi Ulang Kartu Prabayar Jelang 28 Februari

SIM-CARD.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengimbau masyarakat untuk segera melakukan registrasi kartu prabayar sebelum 28 Februari 2018.

Sementara, hingga Kamis, 8 Februari 2018, sudah lebih dari 195 juta pengguna telepon seluler berhasil melakukan registrasi ulang kartu prabayar dengan pertambahan rata-rata per hari 1,5 juta pelanggan.

Ada pun kartu prabayar yang tidak melakukan registrasi hingga 28 Februari 2018 akan dilakukan pemblokiran secara bertahap.

Nomor yang belum melakukan registrasi tidak dapat melakukan panggulan ke luar selama 30 hari. Selanjutnya, 15 hari kemudian tidak dapat menerima panggilan masuk.

Registrasi kartu prabayar gratis tidak berbayar dan hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK).

Untuk itu, ia menekankan pentingnya melakukan registrasi prabayar seluler sebagai upaya perlindungan dan memberikan kenyamanan kepada pengguna jasa telekomunikasi.


"Siapa yang belum pernah menerima sms mama minta pulsa, siapa yang belum pernah menerima kredit? Kita tidak tahu siapa yang mengirim. Tujuan registrasi nomor untuk mengurangi ketidaknyamanan tersebut," ujar Rudiantara dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari Suara.com, Jumat, 9 Februari 2018.

Selain itu, registrasi ulang nomor telepon seluler juga dapat mencegah kerugian pada operator karena gangguan lalu lintas data.

Registrasi kartu prabayar juga bagian dari menyehatkan industri telekomunikasi karena penyedia jasa layanan tidak perlu mengeluarkan dana banyak untuk mencetak kartu SIM baru.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id