Ternyata Golkar Riau Ajukan Septina. Ini Isi SK DPP

Andi-Rachman-Plt-Gubernur-Riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/RIZKI KURNIAWAN)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Idrus Marham, ternyata telah meneken Surat keputusan (SK) Ketua DPRD Riau pengganti Suparman. 

 

Surat tersebut diteken pada 6 November 2015 lalu, berdasarkan surat yang dikirim DPD Partai Golkar Riau Nomor: B-168/DPD/Golkar-R/X/2015 tertanggal 29 Oktober 2015 tentang Usulan Nama-nama Calon Pengganti Antar Waktu Ketua DPRD Riau atas nama Saudara Suparman, S.Sos, M.Si. 

 

Anehnya, Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Riau, Arsyadjuliandi Rachman, malah sama sekali tidak tahu jika PAW Suparman adalah Septina Primawati, istri Gubernur Riau dua periode 2003-2015, Rusli Zainal. (Baca Juga: Aneh. Andi Rachman tak Tahu DPP Tunjuk Septina Ketua DPRD Riau

 

"Saya belum tahu mengenai kabar itu," jawab Plt Gubri singkat ketika hendak masuk Ruang Paripurna DPRD Riau, Senin (9/11/2015).



Andi Rachman, sapaan Arsyadjuliandi Rachman, juga mengakui belum menerima surat resmi dari DPP Partai Golkar. Ia memilih untuk tidak banyak bicara. 

"Saya belum terima suratnya. Saya malah baru tahu dari kalian," jelasnya. (Kili Juga: KPU Riau Resmi Ajukan PAW Suparman

 


Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor R-330/Golkar/XI/2015, tertanggal 6 Nopember 2015, ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Riau perihal Persetujuan PAW Ketua DPRD Provinsi Riau.

 

Berikut kutipan SK DPP Partai Golkar tentang penetapan Septina sebagai Ketua DPRD Riau pengganti Suparman: 

 

Dengan hormat,

Merunjuk surat DPD Parta Golkar Provinsi Riau Nomor: B-168/DPD/Golkar-R/X/2015 tertanggal 29 Oktober 2015 tentang Usulan Nama-nama Calon Pengganti Antar Waktu Ketua DPRD Riau atas nama Saudara Suparman, S.Sos, M.Si, karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatan Anggota DPRD Riau/Ketua DPRD Provinsi Riau dan telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hulu oleh KPUD Kabupaten Rokan Hulu.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar berdasarkan saran, pendapat yang diterima dalam rapat serta kewenangan yang dimiliki DPP Partai Golkar sebagaimana diatur dalam ketentuan Organisasi Partai Golkar dalam menetapkan kebijakan yang sangat strategis untuk kepentingan Partai Golkar, dengan ini memutuskan dan mengesahkan Saudari Dra Hj Septina Primawati sebagai calon Pengganti antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Riau Periode 2014-2019.

 

Menugaskan kepada Saudara Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Riau untuk:

1. Memproses dan menindaklanjuti keputusan Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Riau dari Partai Golkar, sebagaimana tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Keputusan ini final dan mengikat bagi seluruh kader fungsionaris dan pengurus Partai Golkar Provinsi Riau.

3. Segala tindakan yang bertentangan dengan keputusan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

 

Simak berita Septina Primawati Ketua DPRD Riau dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline