Dilarang Berhijab, Beginilah Aturan Berbusana Wanita di Sini

Beberapa-aturan-berbusana.jpg
(BBC INDONESIA)

RIAU ONLINE - Pemerintah Tajikistan menerbitkan sebuah panduan bagi wanita terkait pakaian yang seharusnya dan yang tidak semestinya dikenakan.

Panduan berbentuk buku yang diterbitkan Kementerian Kebudayaan itu memuat foto-foto model yang menegenakan pakaian yang pantas untuk dikenakan kalangan perempuan dari umur tujuh hingga tujuh puluh tahun.

Pada buku tersebut ada bab yang menganjurkan pakaian yang harus dikenakan wanita di tempat kerja, hari libur nasional, untuk pernikahan, dan bahkan untuk berakhir pekan. Lalu dalam buku tersebut dibahas juga tentang pakaian yang tidak boleh dikenakan oleh wanita Tajik.

Pemerintah menganjurkan para wanita untuk tidak mengenakan gaun hitam, kerudung dan jilbab. Larangan tersebut merupakan bagian dari kampanye menentang busana Muslim, yang masih disenangi sebagian kalangan meski mendapat kecaman dari Presiden Emomali Rahmon.

Kendati demikian, wanita Tajik juga dilarang untuk mengenakan busana yang dianggap terlalu kebarat-baratan, seperti pakaian terbuka dan rok mini, gaun yang memperlihatkan belahan dada dan bagian punggung.


"Juga tidak dianjurkan untuk memakai sandal jepit atau sandal karet di tempat-tempat umum, atau mengenakan celana ketat atau pakaian sintetis yang berbahaya bagi kesehatan," demikian laporan situs berita Asia-Plus, melansir dari BBC Indonesia, Jumat, 23 Maret 2018.

Mayoritas penduduk di negara bekas pecahan Uni Soviet adalah Muslim, tetapi pemerintahannya berusaha untuk menegaskan budaya yang lebih sekuler namun tetap menjaga tradisi.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id