RIAU ONLINE, PEKANBARU — Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan badan dan bahu jalan di kawasan Jembatan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah atau Jembatan Siak IV, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, kembali ditertibkan.
Tak sekadar membubarkan pedagang, Satpol PP Provinsi Riau kini menyiapkan pola pengawasan rutin hingga pendataan pelaku usaha. Pedagang yang tetap membandel setelah diberikan peringatan bahkan terancam dikenai tindakan administratif.
Penertiban dilakukan Satpol PP Riau pada Rabu 30 September 2026 malam. Puluhan personel diterjunkan untuk menyisir kawasan jembatan yang selama ini kerap dipadati PKL serta masyarakat yang berhenti dan nongkrong.
Personel yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Provinsi Riau, drg Sri Sadono Mulyanto, bergerak menertibkan pedagang yang menggunakan badan maupun bahu jalan sebagai lokasi berjualan.
Di lokasi, petugas menemukan beragam aktivitas usaha, mulai dari pedagang kopi menggunakan motor listrik, pedagang yang memanfaatkan mobil pribadi, hingga penjual sate dan bakso bakar.
Kondisi tersebut diperparah dengan aktivitas sejumlah anak muda yang nongkrong di atas jembatan. Keberadaan pedagang dan kendaraan yang berhenti dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan.
Sri Sadono mengatakan, penertiban dilakukan karena Jalan Jenderal Sudirman merupakan jalan provinsi yang menjadi salah satu jalur penghubung antarkota.
"Jalan Sudirman ini memang jalan provinsi dan merupakan jalan penghubung antarkota. Jadi harus kita tertibkan. Di jembatan itu tidak boleh kendaraan berhenti, apalagi berjualan, karena selain menyebabkan kecelakaan, juga mengganggu ketertiban," ujar Sri Sadono.
Ia menegaskan, penertiban tidak akan berhenti pada kegiatan yang dilakukan malam itu. Satpol PP Riau akan meningkatkan patroli secara rutin untuk memastikan para pedagang tidak kembali menempati kawasan jembatan.
"Ini akan rutin kita laksanakan. Setelah penertiban ini, patroli akan rutin dilakukan untuk menjaga agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan di sini," katanya.
Pria yang akrab disapa Ibeng atau Dokter Ibeng itu menjelaskan, larangan berjualan di kawasan tersebut memiliki dasar hukum. Salah satunya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur mengenai ketertiban jalan.
Menurutnya, bahu jalan tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan usaha atau berdagang. Begitu pula kendaraan yang berhenti di lokasi yang dapat mengganggu fungsi jalan.
"Di Perda Provinsi Nomor 2 Tahun 2025, khususnya terkait tertib jalan, bahu jalan dilarang digunakan untuk kegiatan usaha atau berdagang. Kendaraan yang berhenti juga tidak diperbolehkan," jelasnya.
Untuk mencegah pedagang kembali berjualan secara sembunyi-sembunyi setelah ditertibkan, Satpol PP Riau juga akan melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Pendataan dilakukan berdasarkan identitas pelaku usaha serta sarana yang digunakan untuk berjualan, baik gerobak maupun kendaraan.
"Jadi tidak kucing-kucingan lagi dengan pedagang. Nanti ada petugas yang mendata setiap pelaku usaha yang memang dilarang berjualan di sini," katanya.
Sri Sadono menambahkan, penertiban akan dilakukan secara bertahap. Pedagang yang telah diberikan peringatan tetapi kembali melakukan pelanggaran akan dicatat sebagai pelanggar.
Apabila pelanggaran dilakukan hingga tiga kali di lokasi yang sama, Satpol PP dapat mengambil tindakan administratif berupa penertiban terhadap sarana yang digunakan untuk berdagang.
"Kalau sudah tiga kali melakukan pelanggaran di tempat yang sama, secara administrasi kita boleh melakukan penertiban. Misalnya gerobaknya kita tahan, sementara barang dagangannya seperti bakso atau sate atau lainnya bisa diambil," ujarnya.
Ia menegaskan, larangan berjualan tidak hanya berlaku di atas Jembatan Siak IV. Ketentuan serupa juga berlaku terhadap trotoar dan bahu jalan yang memiliki fungsi sebagai fasilitas lalu lintas maupun pejalan kaki.
"Pada prinsipnya trotoar dan jalan itu dilarang untuk berjualan karena trotoar merupakan fasilitas untuk pejalan kaki. Apalagi di sini jalannya relatif kecil. Kalau ada pedagang, ruang jalan menjadi semakin sempit," katanya.
Satpol PP Riau berharap penertiban tersebut dapat mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya, menjaga kelancaran lalu lintas, serta menekan risiko kecelakaan di kawasan Jembatan Siak IV yang setiap hari dilintasi kendaraan.
Dengan patroli rutin dan pendataan pelaku usaha, Satpol PP Riau menegaskan kawasan jembatan tidak boleh kembali menjadi lokasi berjualan maupun tempat kendaraan berhenti untuk aktivitas yang mengganggu fungsi jalan.

