RIAU ONLINE, INHIL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan VI Tahun Sidang 2026 pada Senin, 27 Juli 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Ir. H. AMD Junaidi AN, M.Si, didampingi unsur pimpinan DPRD serta dihadiri jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD, dan para undangan.
Rapat paripurna ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah yang menjadi agenda strategis DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Agenda utama rapat meliputi penyampaian penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah maupun Ranperda inisiatif DPRD yang akan dibahas pada masa persidangan ini.
Pada agenda pertama, disampaikan Pidato Penjelasan Bupati Indragiri Hilir mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang semakin memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa di Kabupaten Indragiri Hilir.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Ranperda ini menjadi salah satu bentuk komitmen DPRD dalam mendorong peran aktif dunia usaha terhadap pembangunan daerah melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Agenda berikutnya diisi dengan penjelasan dari Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir mengenai Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu menyempurnakan ketentuan yang telah berlaku sehingga pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat dapat terlaksana secara lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan hukum yang berkembang.
Dalam rapat yang sama, Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan penjelasan terhadap dua Ranperda inisiatif, yaitu Ranperda tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar serta Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Kedua rancangan peraturan tersebut diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha mikro, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Indragiri Hilir.
Sementara itu, Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir memaparkan penjelasan mengenai Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyusunan regulasi ini merupakan bentuk perhatian DPRD terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Indragiri Hilir.
Seluruh penyampaian penjelasan terhadap Ranperda tersebut menjadi tahapan awal sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah penyampaian penjelasan, masing-masing Ranperda akan dijadwalkan untuk memperoleh pandangan umum fraksi, tanggapan pemerintah daerah, hingga pembahasan oleh alat kelengkapan DPRD sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.(Adv DPRD Inhil)

