Walhi Bongkar Jejak Karhutla di Konsesi PT MAS, Kebakaran Berulang Sejak 2014

Direktur-WALHI-Riau-Eko-Yunanda2.jpg
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, saat konferensi pers, Selasa, 25 Agustus 2026. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan sawit, PT Meskom Agro Sarimas (MAS), di Kabupaten Bengkalis.

Walhi menilai kebakaran tersebut menjadi persoalan serius karena lokasi perusahaan berada di kawasan pulau kecil yang memiliki kerentanan ekologis tinggi.

Direktur Walhi Riau, Eko Yunanda, mengatakan berdasarkan identifikasi pihaknya, kawasan PT Meskom Agro Sarimas telah berulang kali mengalami kebakaran. Kebakaran disebut terjadi sejak 2014, kembali terjadi pada 2016, dan kembali teridentifikasi pada 2026.

"PT Meskom itu berulang terbakar dari 2014, terus 2016, dan saat ini di 2026. Identifikasi kami, 164 hektare lahan di PT Meskom terbakar," ujar Eko, Selasa, 25 Agustus 2026.

Menurut Eko, persoalan tersebut semakin mengkhawatirkan karena lokasi kebakaran berada di kawasan pulau kecil dan berbatasan langsung dengan wilayah Bukit Batu. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi memperparah kerusakan ekologis, termasuk abrasi dan kerusakan kawasan pesisir.

"Ini berada di pulau kecil yang tidak sampai 2.000 kilometer. Pulau kecil ini sebenarnya tidak boleh dibebankan oleh izin-izin perusahaan sawit maupun perusahaan kayu," ujarnya.

Eko menjelaskan, pemanfaatan pulau-pulau kecil semestinya mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup. Sebab, eksploitasi berlebihan terhadap kawasan pulau kecil dinilai dapat mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

"Karena arahan pulau kecil itu hanya untuk dimanfaatkan dalam bentuk pemberdayaan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup karena akan mengancam pulau-pulau kecil tersebut," katanya. 

Walhi juga mengkhawatirkan kebakaran di kawasan tersebut tidak berhenti sebagai persoalan kebakaran semata. Kerusakan tutupan vegetasi dan ekosistem pesisir dinilai dapat meningkatkan ancaman abrasi serta memperparah kerusakan pulau-pulau kecil.

"Ini berbatasan langsung dengan Bukit Batu. Dan ini akan ada indikasi menyebabkan abrasi dan kerusakan parah di pulau-pulau kecil," tegas Eko.

Lebih jauh, Walhi Riau menilai karhutla yang terus berulang di Riau menunjukkan belum adanya keseriusan pemerintah dalam membenahi tata kelola lingkungan hidup secara menyeluruh.

Eko menyebut persoalan karhutla bukan fenomena baru. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan telah berulang selama bertahun-tahun, sementara persoalan mendasar seperti perlindungan ekosistem gambut, pemulihan lingkungan, tata kelola perizinan, hingga penegakan hukum terhadap korporasi belum sepenuhnya diselesaikan.

"Bagi Walhi Riau, persoalan kebakaran hutan dan lahan itu bukan hal baru. Tidak ada keseriusan pemerintah terkait perbaikan tata kelola lingkungan hidup, baik pemulihan maupun perlindungan ekosistem gambut dan penegakan hukum yang menyasar langsung terhadap korporasi," ujarnya.

Walhi, kata Eko, menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api ketika kebakaran terjadi. Pemerintah juga harus menyentuh akar persoalan, termasuk mengevaluasi tata kelola lahan dan memastikan perusahaan menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan.

"Kebakaran hutan dan lahan ini penyebab utamanya adalah kerusakan lingkungan," katanya.

Eko juga menyinggung penguasaan lahan oleh korporasi di Riau. Berdasarkan data yang digunakan Walhi, sekitar 70 persen daratan Riau disebut berada dalam penguasaan korporasi.

"Kalau menurut data Walhi, 70 persen daratan kita ini dikuasai oleh korporasi," kata Eko.

Menurutnya, besarnya penguasaan lahan oleh korporasi harus diikuti dengan tanggung jawab besar dalam menjaga daya dukung lingkungan. Jangan sampai keuntungan investasi hanya dinikmati oleh segelintir pihak, sementara dampak kerusakan lingkungan harus ditanggung seluruh masyarakat.



"Bayangkan ketika korporasi-korporasi ini menguasai daratan Riau dan terjadi kerusakan lingkungan karena daya dukung lingkungan kita sudah tidak mampu. Terjadi kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan dan lahan, korbannya tidak hanya yang menerima hasilnya, tapi seluruh masyarakat Riau yang tidak menerima keuntungan dari investasi tersebut," tuturnya.

Walhi Riau mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus karhutla, khususnya yang terjadi di wilayah konsesi korporasi.

Walhi juga meminta seluruh perizinan perusahaan di Riau dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut, kata Eko, harus berujung pada pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran atau kerusakan lingkungan.

"Walhi Riau merekomendasikan kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan penyelidikan kebakaran hutan dan lahan, melakukan penegakan hukum, dan mengevaluasi seluruh izin yang ada di Provinsi Riau," ujarnya.

"Dan itu harus berakhir pada pencabutan izin jika terjadi pelanggaran lingkungan hidup, bila terjadi kerusakan lingkungan hidup di wilayah korporasi tersebut," sambungnya.

Walhi juga meminta Polda Riau tidak hanya menangani kasus karhutla yang melibatkan masyarakat atau individu. Penegakan hukum dinilai harus diarahkan kepada korporasi yang memiliki kewajiban mengendalikan dan mencegah kebakaran di wilayah konsesinya.

"Kami juga mendesak Polda Riau untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum seluruh pihak, baik secara langsung. Itu tidak boleh lagi hanya menyasar terhadap perorangan, tapi terhadap seluruh korporasi yang kita laporkan," tegas Eko.

Bahkan, Walhi meminta setiap korporasi yang teridentifikasi memiliki titik panas atau hotspot untuk diperiksa secara serius.

"Seluruh korporasi yang teridentifikasi hotspot-nya harus diselidiki dan dilakukan penegakan hukum," katanya.

Tidak hanya pemerintah pusat dan kepolisian, Walhi juga meminta Pemerintah Provinsi Riau menjalankan kewajibannya berdasarkan regulasi daerah terkait penanggulangan karhutla.

Eko menyebut Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan sebagai salah satu dasar yang harus dijalankan secara serius.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam melakukan mitigasi, mengaudit kepatuhan perusahaan, menyusun perencanaan penanggulangan, hingga memastikan proses pemadaman dan pemulihan berjalan.

"Di situ sebenarnya cukup jelas bagaimana pemerintah juga harus memitigasi bencana ini dan mengaudit kepatuhan ke perusahaan dan segera melakukan perencanaan penanggulangan, terus pemadaman, dan lain sebagainya," jelas Eko.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh hanya menjadi pihak yang menikmati keuntungan dari pemanfaatan lahan. Korporasi harus bertanggung jawab ketika terjadi kebakaran maupun kerusakan lingkungan di wilayah operasionalnya.

"Ini jadi tugas yang penting, memaksa juga korporasi-korporasi tersebut untuk melakukan pemulihan dan pemadaman di lokasi tersebut," ujarnya.

Dalam momentum kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Riau, Walhi meminta pemerintah pusat menunjukkan tindakan nyata dalam menangani persoalan karhutla.

Menurut Eko, persoalan karhutla tidak akan selesai hanya melalui rapat, laporan, maupun kritik terhadap kondisi di lapangan. Pemerintah harus memastikan ada kebijakan konkret, dukungan anggaran, pemulihan lingkungan, serta penegakan hukum terhadap korporasi.

"Kami di Walhi Riau juga mendesak Presiden Prabowo dan seluruh jajarannya tidak hanya sekadar kritik, tapi harus melakukan aksi secara nyata dan langsung terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," katanya.

Dukungan pemerintah, lanjutnya, tidak hanya dibutuhkan ketika api masih membakar lahan. Anggaran dan kebijakan juga diperlukan setelah kebakaran selesai untuk memulihkan lingkungan yang rusak.

"Baik secara dukungan pendanaan ketika penanganan kebakaran hutan dan lahan maupun pascakebakaran hutan dan lahan, yaitu perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap korporasi pembakaran hutan dan lahan," ujarnya.

Menurut Walhi, dua hal tersebut menjadi tuntutan utama agar masyarakat Riau tidak terus menjadi korban dari bencana asap dan kerusakan lingkungan yang berulang.

"Dua hal penting ini menjadi tuntutan kami semua karena tidak boleh lagi masyarakat Riau ini menjadi korban kebakaran hutan dan lahan," tegas Eko.

Selain persoalan penanganan api dan penegakan hukum, Walhi Riau juga mengingatkan pemerintah mengenai gugatan Citizen Lawsuit (CLS) tahun 2019 yang diajukan masyarakat Riau terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan.

Eko menyebut gugatan tersebut dimenangkan oleh masyarakat Riau dan memiliki konsekuensi terhadap kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat ketika bencana asap terjadi.

"Kami mengingatkan seluruh Pemerintah Provinsi Riau maupun seluruh pemerintah pusat, ada namanya gugatan CLS tahun 2019, gugatan yang diajukan oleh masyarakat Riau dan itu dimenangkan oleh masyarakat Riau," ujarnya.

Menurut Eko, pemerintah memiliki kewajiban menyediakan fasilitas kesehatan, pengobatan gratis, hingga tempat atau ruang aman bagi masyarakat apabila terjadi bencana akibat karhutla dan kabut asap.

"Bagaimana penyediaan fasilitas kesehatan, terus pengobatan gratis, dan posko-posko, ruang-ruang aman bagi masyarakat Riau jika terjadi bencana," katanya.

Walhi Riau menilai pemenuhan hak masyarakat tersebut harus menjadi bagian dari kebijakan penanganan karhutla. Sebab, dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga menyentuh kesehatan, aktivitas pendidikan, ekonomi, hingga kualitas hidup masyarakat.

Bagi Walhi, karhutla yang kembali terjadi di Riau merupakan peringatan keras bahwa penanganan selama ini belum menyelesaikan akar persoalan. 

Pemerintah dinilai perlu mengubah pendekatan dari sekadar memadamkan api menjadi pembenahan tata kelola lingkungan, pengawasan korporasi, pemulihan ekosistem, serta penegakan hukum yang tegas.

"Jangan sampai masyarakat Riau terus menjadi korban, sementara kerusakan lingkungan dan persoalan tata kelola lahannya tidak pernah diselesaikan," pungkas Eko.