RIAU ONLINE, PEKANBARU - Program Green Policing yang digagas Polda Riau mendapat dukungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau.
Namun, dukungan tersebut disertai catatan penting, yakni pendekatan kepolisian terhadap persoalan lingkungan harus dibuktikan melalui penegakan hukum yang konsisten, terutama dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, mengatakan Green Policing seharusnya tidak hanya menjadi jargon atau kegiatan seremonial. Menurutnya, program tersebut harus mampu menyentuh akar persoalan lingkungan, termasuk menindak tegas korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau kita memandang Green Policing, harapannya tidak sekadar di permukaan saja, tetapi harus ada tindakan yang lebih mendalam," ujar Eko, Selasa, 25 Agustus 2026.
Eko menilai, persoalan karhutla di Riau membutuhkan penanganan yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman ketika api sudah muncul. Penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah kasus serupa terus berulang.
“Kami mendorong agar korporasi benar-benar ditegakkan hukumnya, bukan hanya diumumkan penyegelan atau pemantauan tanpa ada putusan yang memberi efek jera,” tegasnya.
WALHI juga menyoroti pola pengawasan yang terkadang berhenti pada tindakan administratif. Menurut Eko, apabila proses tersebut tidak dilanjutkan dengan penegakan hukum yang tegas ketika ditemukan pelanggaran, maka upaya pencegahan karhutla dinilai belum menyentuh persoalan secara menyeluruh.
WALHI Riau memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan Green Policing maupun kebijakan lingkungan lainnya yang dijalankan pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Semua inisiatif, baik dari kepolisian maupun pemerintah, tentu kami awasi. Jika tidak ada langkah konkret, maka itu akan kami kritisi,” kata Eko.
Menurut WALHI, keberhasilan Green Policing tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan, patroli, pemasangan tanda peringatan, maupun penanganan titik api. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana program tersebut mampu mencegah kerusakan lingkungan dan menghadirkan penegakan hukum yang memberikan efek jera.
WALHI berharap penanganan karhutla di Riau ke depan tidak hanya bergerak ketika bencana telah terjadi. Penindakan terhadap pelaku, termasuk korporasi yang terbukti melanggar aturan lingkungan, dinilai harus menjadi bagian utama dari strategi pencegahan.
Dengan demikian, Green Policing diharapkan tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar menjadi pendekatan penegakan hukum lingkungan yang konsisten, transparan, dan mampu memberikan dampak nyata bagi perlindungan hutan dan lingkungan di Riau.

