RIAU ONLINE, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya mengambil langkah tegas terhadap pengelola Pasar Bawah, PT Ali Akbar Sejahtera (AAS). Surat Peringatan Ketiga (SP3) resmi dilayangkan setelah pekerjaan revitalisasi pasar wisata tersebut tak kunjung rampung, meski target penyelesaian telah terlewati.
Jika setelah SP3 tidak ada perkembangan signifikan, kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan PT AAS terancam diputus. Pengelolaan Pasar Bawah pun berpotensi kembali berada di tangan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan seluruh langkah administratif yang dilakukan Pemko Pekanbaru mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016.
"Semua keputusan kita ambil berdasarkan regulasi, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Seluruh aset itu milik Pemko Pekanbaru dikerjasamakan untuk pemanfaatannya," kata Zulhelmi Arifin, Minggu 23 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, keterlambatan revitalisasi membuat pengoperasian Pasar Bawah ikut tertunda. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena ratusan pedagang yang sebelumnya berjualan di pasar tersebut masih menunggu kepastian kapan mereka dapat kembali beraktivitas.
Menurut Zulhelmi, Pemko Pekanbaru sebelumnya telah memberikan teguran pertama dan kedua kepada pihak pengelola. Meski terdapat sejumlah progres, pemerintah menilai langkah administratif tetap harus dijalankan untuk memenuhi ketentuan dalam perjanjian kerja sama.
"Hal itu menimbulkan beberapa langkah-langkah yang harus kami lakukan administratif. Teguran pertama, kedua, dan sudah ada progres. Tapi secara administratif kita harus mengambil langkah untuk memenuhi klausul dalam kontrak, kita baru saja layangkan SP3. Untuk menjamin pedagang ini kapan berjualan," tegas pria yang akrab disapa Ami tersebut.
Pemberian SP3 juga menjadi upaya Pemko Pekanbaru untuk mencegah potensi kerugian daerah akibat berlarut-larutnya proses revitalisasi.
Zulhelmi menegaskan, PT AAS merupakan mitra pemerintah daerah. Karena itu, Pemko Pekanbaru tetap memiliki komitmen untuk membantu mempercepat penyelesaian pembangunan Pasar Bawah.
Namun, dukungan tersebut tetap harus berjalan sesuai dengan perjanjian kerja sama. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kesepakatan, pemerintah berkewajiban mengambil tindakan sesuai klausul kontrak.
Setelah SP3 diterbitkan, Pemko Pekanbaru akan memantau perkembangan pembangunan. Jika tidak terdapat kemajuan yang berarti, langkah berikutnya dapat berupa pemutusan kerja sama.
Apabila kontrak benar-benar diputus, pengelolaan Pasar Bawah akan kembali diambil alih oleh Pemko Pekanbaru.
Meski demikian, pemerintah daerah mengaku tidak menginginkan opsi pemutusan kerja sama tersebut. Pemko Pekanbaru masih berharap PT AAS dapat memenuhi seluruh kewajibannya dan menyelesaikan revitalisasi sesuai ketentuan yang telah disepakati.
"Artinya ini terakhir, kewajiban mereka kepada pemerintah harus dipenuhi. Terus kepastian kapan menyelesaikan bangunan itu, kapan bisa operasional. Apalagi pedagang sudah investasi, kapan pedagang bisa jualan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat," pungkasnya.

