Ditjenpas Riau Awasi Sidang TPP, Pastikan Remisi Warga Binaan Jelang HUT ke-81 RI

Suroto-Ditjenpas-Riau.jpg
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Riau, Suroto saat sidang TPP di Lapas Pekanbaru, Rabu, 5 Agustus 2026. (Dok. Lapas Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pemberian Remisi Umum bagi warga binaan. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Pekanbaru, Rabu, 5 Agustus 2026 turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau sebagai bentuk pengawasan agar proses berjalan sesuai ketentuan.

Sidang TPP menjadi tahapan penting dalam memastikan setiap usulan remisi diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan aturan yang berlaku.

Tim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelengkapan administrasi, hasil pembinaan, serta rekam jejak perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana sebelum memutuskan kelayakan penerima remisi.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Riau, Suroto, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang harus dipenuhi melalui proses yang akuntabel dan bebas dari penyimpangan.



"Setiap usulan remisi harus melalui proses verifikasi yang teliti dan berbasis data yang valid. Dengan demikian, hak warga binaan dapat diberikan secara tepat, transparan, dan akuntabel," tegas Suroto.

Menurutnya, keberhasilan program pembinaan di dalam lapas juga menjadi indikator utama dalam penilaian usulan remisi. Perubahan sikap dan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana menjadi bukti nyata efektivitas pembinaan yang telah dilakukan.

"Pembinaan yang berjalan dengan baik akan tercermin dari perubahan perilaku warga binaan. Karena itu, kami berharap seluruh jajaran terus meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan secara konsisten agar tujuan pemasyarakatan dapat tercapai," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Ditjenpas Riau juga mengingatkan seluruh jajaran Lapas Pekanbaru untuk terus memperkuat pembinaan, meningkatkan pengawasan, serta menjaga keamanan dan ketertiban sesuai standar operasional yang berlaku.

Melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini, Kanwil Ditjenpas Riau bersama Lapas Kelas IIA Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pemberian remisi berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan