RIAU ONLINE, RUPAT UTARA — Penanganan dugaan kekerasan terhadap sembilan warga Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, kembali berlanjut. Tim Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau (Bidpropam) giliran turun langsung ke Rupat Utara untuk memeriksa sembilan saksi yang terdiri dari enam saksi korban dan tiga orang sebagai saksi, Selasa, 21 Juli 2026.
Pemeriksaan dipimpin Kompol Budi Setiawan bersama tiga personel Bidpropam Polda Riau. Para saksi dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan sejumlah anggota Polsek Rupat Utara dalam rangkaian pemukulan, pengeroyokan, pengancaman, serta penembakan ke udara pada 24 Juni 2026.
Pemeriksaan semula dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Namun, proses pengambilan keterangan baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIB atau molor tiga jam dari jadwal dan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.
Para saksi didampingi tim hukum Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang atau Koalisi MELAWAN, yang terdiri atas LBH Pekanbaru dan LBH ICMI Wilayah Riau. Tim hukum yang mendampingi yakni Direktur LBH Pekanbaru Andri Alatas, Sekretaris LBH ICMI Wilayah Riau Joki Mardison, serta anggota Romsani Siregar.
Andri mengatakan pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap peran setiap personil yang disebut dalam keterangan para korban.
“Keterangan para saksi harus diperiksa secara utuh agar peran setiap personil dapat dipetakan berdasarkan fakta dan bukti. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada satu nama,” kata Andri, Selasa 21 Juli 2026.
Pemeriksaan oleh Bidpropam berlangsung setelah sepekan sebelumnya tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan pemeriksaan lapangan atau pra-gelar perkara di dua tempat kejadian perkara.
Pekan sebelumnya, tim Ditreskrimum yang dipimpin AKP Rahmad memeriksa Jalan Hasimar II, Tanjung Medang, yang disebut sebagai lokasi awal dugaan pengejaran dan kekerasan, serta Mapolsek Rupat Utara, tempat kekerasan diduga berlanjut.
Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, para korban dan saksi menunjukkan posisi kendaraan, lokasi mereka dihentikan, titik dugaan pemukulan, penggunaan senjata api serta rangkaian perpindahan dari lokasi awal menuju kantor polisi.
Joki Mardison dari LBH ICMI Wilayah Riau berharap pemeriksaan Bidpropam dapat memperjelas peran seluruh anggota yang diduga terlibat, bukan hanya berfokus pada Ipda ES, mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara.
“Keterangan para saksi ini benar-benar ditindaklanjuti dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada. Seluruh personil yang disebut harus diperiksa berdasarkan perannya masing-masing agar kasus ini tidak berhenti pada satu orang,” ujar Joki.
Pertanyakan Bidpropam
Koalisi MELAWAN baru saja melayangkan surat resmi meminta Bidpropam Polda Riau menjelaskan status pemeriksaan empat personel lain yang disebut dalam keterangan korban serta menerbitkan SP2HP lanjutan.
“Kami sudah masukkan suratnya. Surat resmi itu sebagai tanggapan atas SP2HL dari Bidpropam,” ujar Koordinator Divisi Advokasi LBH Pekanbaru, Wira Tri Ananda Manalu, Selasa.
Koalisi kembali terus mempertanyakan status empat personel lainnya, di luar Ipda ES, termasuk Brigadir J, dua anggota Reskrim, dan seorang petugas piket yang disebut korban turut melakukan kekerasan.
Menurut Wira, sebelumnya terdapat perbedaan dengan SP2HL yang diterima tim hukum. Polda Riau dan Polres Bengkalis pernah menegaskan, bahwa para pelaku sudah diproses dan ditempatkan di Polres Bengkalis, namun faktanya di lapangan tim hukum koalisi menemukan Brigadir J dan yang lainnya terlihat masih bebas beraktivitas di Mapolsek Rupat Utara.
Karena itu, Bidpropam diminta menjelaskan yang sebenarnya jumlah personel yang telah diperiksa, status masing-masing, serta apakah personel selain Ipda ES pernah menjalani penempatan khusus.

