RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan akan membantah seluruh tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada persidangan 20 Juli 2026 mendatang.
Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai surat tuntutan yang dibacakan JPU belum menggambarkan keseluruhan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Menurutnya, jaksa hanya mengambil sebagian keterangan saksi yang dianggap menguatkan dakwaan, sementara fakta-fakta yang menguntungkan terdakwa justru tidak diuraikan secara utuh.
"Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Itu semua akan kami uraikan secara lengkap dalam pledoi nanti," ujar Kemal.
Kemal menegaskan, dakwaan mengenai adanya unsur pemaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti selama proses pembuktian di persidangan.
Ia mengatakan, tidak ada satu pun saksi yang menerangkan bahwa Abdul Wahid pernah melakukan ancaman, intimidasi maupun tekanan terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Menurutnya, frasa "satu matahari satu" yang beberapa kali disinggung jaksa dalam persidangan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman.
"Kalau kalimat 'satu matahari satu' memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan soal evaluasi jabatan atau pergantian. Itu juga ditegaskan para saksi di persidangan," katanya.
Selain itu, Kemal juga menyoroti keterangan sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa. Ia menilai fakta di persidangan justru menunjukkan para kepala UPT tersebut secara aktif berupaya mempertahankan jabatannya dengan mencari akses kepada pihak-pihak tertentu.
"Bagaimana mungkin disebut berada dalam keadaan terpaksa, sementara mereka sendiri yang aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatan. Fakta itu menunjukkan tidak ada suasana pemaksaan," tegasnya.
Tak hanya membantah unsur pemaksaan, tim kuasa hukum juga menolak tuduhan bahwa Abdul Wahid menerima aliran dana sebagaimana didalilkan dalam tuntutan JPU.
Kemal menyebut tidak terdapat alat bukti yang membuktikan uang senilai Rp950 juta maupun Rp450 juta pernah diterima Abdul Wahid, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, Marjani.
"Satu perak pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui Marjani. Itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain," ujarnya.
Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal mengatakan kliennya justru telah mengambil langkah pencegahan sejak awal dengan mengingatkan agar tidak terjadi praktik pungutan liar.
Menurutnya, setelah mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut, Abdul Wahid langsung meminta Sekretaris Daerah mengambil tindakan sesuai kewenangannya terhadap pejabat yang bersangkutan.
Kemal juga membantah argumentasi jaksa mengenai tidak dilaksanakannya proses review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pergeseran anggaran.
Ia menjelaskan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran hanya memberikan tugas kepada APIP untuk melakukan monitoring dan evaluasi, bukan review.
"Semua saksi dan ahli menerangkan bahwa review berbeda dengan monitoring dan evaluasi. Dalam pergeseran anggaran, tugas APIP hanya monitoring dan evaluasi, sehingga tidak ada kewajiban melakukan review," jelasnya.
Kemal juga memastikan pengangkatan Dani Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur telah sesuai ketentuan karena status tenaga ahli berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak melanggar aturan kepegawaian.
Ia menegaskan seluruh argumentasi tersebut akan dijabarkan lebih rinci dalam pledoi yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim.
"Kami ingin majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai seluruh fakta persidangan, bukan hanya sebagian fakta sebagaimana yang diuraikan dalam tuntutan jaksa," pungkasnya.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

