Jual Website Mirip Internet Banking, Mahasiswa Asal Kampar Terancam UU ITE

Polda-Riau-mengamankan-pelaku-situs-perbankan-palsu.jpg
Subdit V Siber Polda Riau mengamankan pelaku kejahatan digital situs perbankan palsu. (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Modus kejahatan digital dengan memanfaatkan situs perbankan palsu berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Melalui patroli siber yang rutin dilakukan Subdit V Siber, polisi mengungkap praktik pembuatan website tiruan menyerupai layanan resmi internet banking yang diduga digunakan untuk aksi phishing dan pencurian data nasabah.

Dalam kasus tersebut, seorang mahasiswa berinisial D, warga Kabupaten Kampar, ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia diduga menjadi otak di balik pembuatan dan penjualan situs palsu yang meniru tampilan sejumlah bank nasional hingga bank digital populer di Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat tim siber menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website. 

Namun setelah dilakukan penelusuran lebih dalam, ditemukan indikasi bahwa jasa tersebut bukan sekadar membuat situs biasa.

"Dari hasil patroli siber, kami menemukan akun yang menawarkan jasa pembuatan website. Setelah dilakukan profiling digital dan pendalaman, ternyata yang bersangkutan juga membuat website tiruan yang menyerupai layanan internet banking sejumlah bank," ujar Kombes Ade, Selasa, 26 Mei 2026.

Berbekal temuan tersebut, tim Subdit V Siber bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki kemampuan teknis untuk mereplikasi tampilan halaman login perbankan hingga nyaris identik dengan situs aslinya. 



Website palsu itu kemudian dijual kepada pemesan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs.

"Website yang dibuat sangat mirip dengan aslinya. Setelah selesai dibuat, link diserahkan kepada pemesan dan berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat agar memasukkan username, password hingga kode OTP ke situs palsu tersebut," jelas Ade.

Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, laptop, telepon seluler, akun digital, hingga berbagai aplikasi dan software yang digunakan untuk membuat domain, hosting, serta memodifikasi tampilan website perbankan.

Penyidik juga menemukan berbagai tools pendukung seperti layanan pembuatan email, penyedia hosting dan domain, hingga aplikasi pengembang website yang digunakan untuk mengedit script halaman login perbankan agar tampak meyakinkan di mata korban.

Kombes Ade menegaskan, praktik pembuatan website phishing menjadi ancaman serius di era digital karena dapat membuka jalan bagi berbagai tindak pidana siber lain, termasuk pencurian data pribadi dan pengurasan rekening korban.

"Penggunaan website palsu ini bukan hanya mencuri data pribadi, tetapi juga bisa menyebabkan pengambilalihan akun perbankan, pencurian identitas hingga kerugian finansial yang besar bagi masyarakat," tegasnya.

Sejauh ini, polisi telah menerima laporan dari dua korban yang diduga berkaitan dengan aktivitas situs palsu tersebut. Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp1 miliar.

"Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta dan korban kedua sekitar Rp250 juta. Saat ini masih kami dalami keterkaitan antara kerugian korban dengan website phishing yang dibuat tersangka," jelas Ade.

Menurutnya, perkembangan modus phishing saat ini semakin canggih karena pelaku mampu membuat tampilan website yang sangat menyerupai situs resmi, sehingga masyarakat kerap sulit membedakannya.

Karena itu, Polda Riau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat mengakses layanan perbankan digital dan tidak mudah memasukkan data penting ke situs yang mencurigakan.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan alamat website yang diakses benar-benar resmi dan jangan pernah memberikan data rahasia perbankan kepada pihak mana pun," imbaunya.

Selain membuat website palsu, tersangka juga diketahui aktif menawarkan jasanya melalui media sosial dan memperoleh keuntungan ekonomi dari setiap situs phishing yang berhasil dijual kepada pemesan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a.

Kombes Ade memastikan Ditreskrimsus Polda Riau akan terus memperkuat patroli siber dan melakukan penindakan tegas terhadap seluruh bentuk kejahatan digital yang meresahkan masyarakat.

"Ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang terus berkembang. Siapa pun yang menyediakan sarana atau infrastruktur untuk tindak pidana siber akan kami tindak tegas,"  pungkasnya.