Polda Riau Ringkus Cukong Perusak Mangrove di Meranti, Ribuan Karung Arang Disita

Arang-bakau-ilegal-disita-Polda-Riau.jpg
Ribuan karung arang bakau ilegal yang siap diekspor ke luar negeri turut disita Polda Riau. (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, MERANTI - Polda Riau mengungkap praktik perusakan hutan mangrove di Kabupaten Kepulauan Meranti. Selain menangkap para pelaku ribuan karung arang bakau ilegal yang siap diekspor ke luar negeri turut disita.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. 

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Unit 4 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau melalui serangkaian penyelidikan intensif di lapangan.

Hasilnya, pada Sabtu, 25 April 2026, tim menemukan sebuah kapal pengangkut, KM Aldan 2, yang tengah melakukan aktivitas muat arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa dari kapal tersebut pihaknya berhasil mengamankan ratusan karung arang yang telah siap dikirim.

"Dari hasil pemeriksaan di lokasi awal, kami menemukan sekitar 580 karung arang bakau yang sudah dalam kondisi siap distribusi. Ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan pengembangan lebih lanjut," ujar  Kombes Ade Kuncoro, Rabu, 6 Mei 2026.

Tim kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan dua lokasi dapur arang lainnya yang menjadi pusat produksi. Kedua lokasi tersebut berada di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.

Di dua titik itu, aparat menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat mencapai lebih dari 100 ton.


Selain arang siap kirim, petugas juga menemukan puluhan kubik kayu mangrove yang diduga kuat merupakan hasil penebangan liar di kawasan pesisir.

"Seluruh kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi. Kayu mangrove yang digunakan jelas berasal dari penebangan ilegal, yang tentunya berdampak serius terhadap ekosistem pesisir," tegas Kombes Ade.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih 2 hingga 3 tahun. 

Arang bakau yang diproduksi diduga kuat dipasarkan ke luar negeri, dengan salah satu tujuan pengiriman adalah Batu Pahat, Malaysia.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah B alias CC dan M alias AW yang berperan sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang bertindak sebagai nahkoda kapal pengangkut.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

Kombes Ade menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polda Riau dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan, khususnya yang merusak ekosistem mangrove yang memiliki peran vital sebagai pelindung pesisir.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk keterlibatan pihak lain dalam distribusi lintas negara," jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak alam.

"Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi kunci dalam mengungkap kejahatan seperti ini," pungkasnya.