RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru untuk segera mengosongkan parkir liar yang berada di luar kawasan pusat perbelanjaan di sekitar Mal SKA, Mal Living World, serta Pasar Buah Sudirman.
Menurutnya, ketiga lokasi tersebut telah memiliki lahan parkir resmi bagi pengunjung, sehingga tidak ada alasan lagi bagi kendaraan untuk parkir di badan jalan yang justru mengganggu arus lalu lintas.
“Itu harusnya ditertibkan. Kawasan Sudirman itu adalah poros, wajah Kota Pekanbaru. Tapi parkirnya berlapis, terutama di depan Pasar Buah, sehingga terjadi penyempitan jalan yang sangat berbahaya bagi pengendara,” ujar Robin, Rabu 15 April 2026.
Ia menilai, parkir liar yang dibiarkan akan berdampak pada perlambatan arus kendaraan hingga memicu kemacetan. Kondisi ini juga disebutnya sudah terjadi di sejumlah titik lain, seperti kawasan Panam yang kerap mengalami kepadatan lalu lintas.
“Kalau ada parkir di badan jalan, pasti terjadi penyempitan. Penyempitan itu menyebabkan perlambatan, dan ujungnya kemacetan. Jadi ini harus ditertibkan, jangan dibiarkan,” tegasnya.
Selain itu, Robin juga menyoroti praktik pungutan parkir yang berlangsung hingga larut malam tanpa kejelasan aturan. Ia mendorong pemerintah kota untuk menetapkan batas waktu operasional parkir agar tidak membebani masyarakat.
“Seharusnya ada aturan jelas, misalnya parkir hanya boleh dari pukul 06.00 pagi sampai maksimal pukul 22.00 malam. Di atas itu tidak ada lagi pungutan parkir, supaya jelas,” katanya.
Robin juga mengingatkan parkir liar yang tidak terkelola dengan baik berpotensi merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pasalnya, biaya parkir yang dianggap memberatkan dapat membuat masyarakat enggan berhenti untuk berbelanja.
“Kalau orang mau beli sebentar saja harus bayar parkir, itu bisa membuat mereka berpikir dua kali. Ini juga bisa mematikan usaha UMKM. Apalagi uang parkir itu tidak masuk ke PAD, tapi ke oknum tertentu,” ungkapnya.
Ia berharap, Pemko Pekanbaru dapat segera mengambil langkah tegas, baik melalui penertiban di lapangan maupun dengan menyusun regulasi yang mengatur sistem parkir secara lebih jelas dan terukur.

